Amankan seorang Barista, Polda Kalsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru 2-CB

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Warga Kalimantan Selatan (Kalsel) perlu waspada akan ancaman bahaya dari peredaran narkoba jenis baru 2-CB selain sabu, ekstasi atau ganja. Dari segi fisik, narkoba jenis 2-CB berbentuk seperti kepingan berukuran sebesar prangko. Beruntunglah peredaran narkoba jenis baru ini segera terendus Jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda yang langsung mengungkap kasus yang merupakan tambahan ancaman bagi masyarakat Banua khususnya generasi muda.

Pengungkapan menyusul diamankannya m seorang tersangka berinisial MF (21) alias E, Jumat (22/10/2021).
Kasus ini merupakan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis 2-CB perdana di Kalsel.

MF sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang barista top yang cukup dikenal di Kota Banjarmasin . Tersangka diamankan di depan rumahnya di Jalan Rawa Sari Ujung, Komplek Tirta Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi membenarkan pengungkapan tindak pidana peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut. “Iya, ini jenis baru narkoba golongan 1 yang sudah di atur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 4 Tahun 2021,” kata Kombes Pol Tri kepada wartawan , Senin (25/10/2021). PMK tersebut diketahui mengatur terkait perubahan penggolongan narkotika.

Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata menambahkan, tersangka MF ditangkap saat kepergok menerima paket kiriman yang saat diperiksa berisi narkoba jenis 2-CB.

Total sebanyak 10 keping narkoba jenis 2-CB ditemukan Polisi dalam paket milik tersangka itu dan dijadikan sebagai barang bukti.

Tersangka sendiri mencoba mengelabui polisi dalam kasus i keberadaan barang haram itu. Yaknik dikaburkan dengan diselipkan di antara sejumlah stiker yang juga dipesan tersangka.

Sedangkan dari aspek reaksinya, karena masuk dalam kategori narkotika golongan 1, maka pengaruh dan dampaknya juga besar terhadap sistem syaraf penggunanya.

Tertangkap tangan, tersangka MF tak dapat mengelak dan mengakui narkoba tersebut adalah miliknya.
“Barangnya ini dipesan dari luar Kalsel dan dikirim melalui paket kiriman. Kami masih dalami lebih lanjut dalam penyidikan,” kata AKBP Meilki.

AKBP Meilki mengatakan, pendalaman masih terus dilakukan terkait peredaran gelap narkoba jenis 2-CB di Kalsel termasuk melalui penyidikan atas pengungkapan kasus tersebut.

Karena perbuatannya itu, tersangka MF beserta barang bukti kini telah dibawa di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 Penulis/Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment