Warga Kalsel Diminta Waspada Penipuan Modus Denda Tilang Online, Ini Cara Bayar yang Benar

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read
Tilang online

Banjarmasin, BARITO – WARGA Kalimantan Selatan (Kalsel) khususnya pengendara mobil atau motor diminta waspada terhadap penipuan modus pembayaran denda tilang online.

Para pelaku biasanya menghubungi calon korbannya melalui aplikasi Whatsapp mengatasnamakan Tilang Online Polri atau Denda Tilang pada profil Whatsapp nya.

Isi pesannya memberitahukan bahwa data kendaraan bermotor si penerima pesan bakal diblokir jika tidak segera membayarkan denda tilang.

Dalam pesan itu juga diberitahukan besaran denda tilang dan nomor rekening tujuan pembayaran tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo menegaskan, hal tersebut merupakan hoaks dan merupakan modus penipuan oleh pihak tak bertanggungjawab yang cukup marak beredar di sejumlah daerah.

Agar masyarakat di Kalimantan Selatan (Kalsel) tak ikut teperdaya penipuan demikian, Dirlantas Polda Kalsel mengimbau agar masyarakat memperhatikan mekanisme pembayaran titipan maupun denda tilang yang resmi digunakan Polri.

“Pembayaran denda titipan tilang hanya dilakukan melalui kode bayar BRIVA (BRI Virtual Account) dan Biling Simfoni Kejaksaan, di luar itu mohon diabaikan,” kata Dirlantas Polda Kalsel.

Pasalnya dalam pesan hoaks atau upaya penipuan via pesan Whatsapp demikian banyak yang mencantumkan nomor rekening atau akun virtual dari sejumlah bank seperti Bank Permata atau CIMB.

Padahal hingga saat ini, Korlantas Polri saat ini hanya bekerjasama dengan satu bank yakni BRI.

Langkah-langkah pembayaran titipan maupun denda tilang yang resmi dapat diakses melalui laman etilang.polri.go.id dengan memasukkan nomor blangko atau nomor register.

Selanjutnya kode pembayaran BRIVA akan dikirimkan melalui SMS oleh sistem dari Korlantas Polri.

Baca Juga:
Kesaksian Ketua Bawaslu Banjar, Bendahara sempat Bilang Dirampok
Diduga Terhirup Uap Sisa Cairan Pembersih, Tiga ABK KM Nidirian Pingsan

Bahkan sebelum masuk ke tahapan pembayaran denda tilang, pengendara yang tertangkap sistem kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah melakukan pelanggaran akan lebih dulu menerima surat konfirmasi dari petugas.
Surat konfirmasi fisik itu dikirimkan ke alamat rumah sesuai data kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi tersebut wajib melakukan konfirmasi melalui website, email, pesan Whatsapp maupun sambungan telepon melalui alamat dan nomor yang tertera di surat konfirmasi yang dikirimkan petugas.

Melalui jalur tersebut pemilik kendaraan bermotor bisa melakukan klarifikasi terkait subjek pelanggar, contohnya jika kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas ternyata sudah di jual dan belum dibalik nama oleh pemilik baru.

Jika konfirmasi selesai, maka tahapan pembayaran titipan atau denda tilang dapat dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, sepanjang Bulan Maret hingga September Tahun 2022 sebanyak 2.897 surat konfirmasi telah dikirimkan oleh petugas pada Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel.

Surat konfirmasi itu dikirimkan berdasarkan hasil rekaman pelanggaran aturan lalu lintas yang terekam di tiga titik sistem kamera ETLE yang dikelola Dit Lantas Polda Kalsel yakni satu di perempatan Jalan Pangeran Samudera dan dua di Jalan A Yani Kilometer 6 Banjarmasin.

Penulis/Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Diduga Disambar Petir, Seorang Pria Ditemukan tak Bernyawa di Persawahan Martapura Barat - Barito Post Jumat, 7 Oktober 2022, 18:09 - 18:09

[…] Juga:  – Warga Kalsel Diminta Waspada Penipuan Modus Denda Tilang Online, Ini Cara Bayar yang Benar – Kesaksian Ketua Bawaslu Banjar, Bendahara sempat Bilang […]

Reply
Polsek KPL Kembali Ringkus Residivis Calo Tiket Kapal Roro di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Sabtu, 8 Oktober 2022, 14:17 - 14:17

[…] Baca Juga: – Diduga Disambar Petir, Seorang Pria Ditemukan tak Bernyawa di Persawahan Martapura Barat – Warga Kalsel Diminta Waspada Penipuan Modus Denda Tilang Online, Ini Cara Bayar yang Benar […]

Reply

Leave a Comment