Kesaksian Ketua Bawaslu Banjar, Bendahara sempat Bilang Dirampok

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bendahara pengeluaran Bawaslu Kabupaten Banjar yang kini jadi terdakwa atas sisa dana hibah yang diberikan Pemkab, Saufiah sempat mengaku kalau sisa dana hibah sekitar Rp1,2 miliaran telah dirampok.

Pengakuan disampaikan terdakwa saat Ketua Bawaslu Banjar Fajeri menemui Saufiah di rumahnya, sesaat setelah menerima laporan dari Pejabat Pembuat Komitem (PPK) Rahmat Hidayat kalau ada pembobolan sisa dana hibah.

“Waktu itu terdakwa mengaku dirampok. Saya terkejut juga,” ujar Fajeeri saat menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.

Terdakwa lanjut saksi tidak menceritakan kronologis perampokan seperti apa, sebab saat ditemui dia mengaku saat itu lagi sakit.

Namun demikian terdakwa kepada dia lanjut saksi, berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut.
“Lalu ada tidak dia sudah mengembalikannya,” tanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak.

Menjawab, saksi mengatakan hingga masuk proses persidangan terdakwa belum mengembalikannya.

“Lalu apa benar dia dia rampok?,’ cecer ketua majelis hakim lagi.

Menurut hasil penyidikan pihak kepolisian, ternyata tandas saksi itu hanya alibi terdakwa saja, untuk mengalihkan kecurigaan.

“Dari hasil penyelidikan polisi terdakwa akhirnya mengaku dia yang membobol sisa dana hibah tersebut,” ujarnya.

Kepada majelis hakim dan JPU, saksi juga menjelaskan kalau dalam pengelolaan keuangan pihak komisioner Bawaslu Banjar tidak dilibatkan, tetapi mengetahui adanya dana hibah untuk operasional.

“Kita tahu berapa sisa dana hibah. Dan memang karena ada gugatan sehingga sisa dana Rp3 miliar lebih sesuai rapat akan digunakan untuk biaya operasional,” bebernya.

Dan hingga berakhir gugatan, sisa dana hibah yang diketahui sekitar kurang lebih Rp1,2 miliar.

“Harusnya sisa sudah dikembalikan ke kas daerah setelah tiga bulan pelantikan kepala daerah, tetapi kenyataannya uang yang tersisa di rekening hanya Rp102 juta, lainnya ternyata gunakan terdakwa untuk pribadj sesuai dengan pengakuannya,’’ ucap Fajeri.

Atas keterangan Fajeri, terdakwa yang mengikuti sidang secara virtuak nampak tak membantah keterangan saksi.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Setya Wahyu, SH sisa dana hibah Bawaslu pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Saufiah.

Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan menyebutkan dana sisa sebesar Rp1,2 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair.

Dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan subsidair.

Penulis: Filarianti
editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Warga Kalsel Diminta Waspada Penipuan Modus Denda Tilang Online, Ini Cara Bayar yang Benar Kamis, 6 Oktober 2022, 22:50 - 22:50

[…] Juga: – Kesaksian Ketua Bawaslu Banjar, Bendahara sempat Bilang Dirampok – Diduga Terhirup Uap Sisa Cairan Pembersih, Tiga ABK KM Nidirian […]

Reply

Leave a Comment