Penyidik Kejari Batola Geledah dan Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Rp15 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Tim penyidik Kejari Batola saat melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait dugaan korupsi PDAM Batola di Desa Baliuk, Marabahan, Rabu (9/9/2026).

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan tata kelola keuangan PDAM Batola.

Aset yang disita mulai dari sepeda, kendaraan roda empat, hingga rumah dan gudang milik tersangka NZR.

Tim penyidik awalnya menyambangi dua rumah milik NZR di kawasan Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan. Di lokasi tersebut dilakukan penggeledahan dan penyitaan aset, bahkan salah satu rumah disegel dengan pengawalan dari TNI.

Tidak jauh dari rumah tersebut, penyidik menggeledah sebuah gudang yang di dalamnya terdapat sejumlah sepeda, sepeda motor, hingga mobil mulai dari jenis Hartop, Toyota Fortuner hingga Hiace. Sejumlah kendaraan tersebut kemudian disita.

Selanjutnya tim penyidik menyambangi kolam renang BBC Swimming Pool yang masih berada di kawasan Desa Baliuk dan lokasi tersebut turut disegel.

“Rencana ada sekitar delapan titik yang akan dilakukan penggeledahan, dan beberapa ada yang disita,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batola, M Widha Prayogi kepada awak media.

Aktivitas penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi PDAM Batola ini masih berlangsung.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejari Batola melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola keuangan PDAM Batola tahun buku 2014 hingga 2025. Bahkan belum lama ini penyidik telah melakukan penjemputan paksa terhadap empat tersangka.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial NZR selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan yang juga pernah menjabat Direktur Utama PDAM Batola periode 2014-2016, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, SMD selaku mantan Direktur PDAM Batola periode 2016-2020, dan SDN selaku Kasubbag Umum.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengambil uang pembayaran pelanggan yang disetorkan melalui aplikasi Outlet Tirta Batola dan tidak pernah disetorkan ke rekening milik PDAM Batola. Sebagian justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabatnya.

Untuk menutupi kejahatan tersebut, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Batola tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten Batola selaku pemilik modal.

Tersangka NZR saat menjabat Direktur Utama periode 2014-2016 diduga mengendalikan sistem pembayaran air pelanggan secara tidak sah melalui outlet-outlet yang bekerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang merupakan koperasi fiktif tanpa legalitas hukum.

Akibat perbuatan para tersangka, PDAM Batola berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920 (Rp15 miliar) berdasarkan perhitungan sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman. Saat ini kerugian tersebut masih dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

*/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar