Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti pemanfaatan aset daerah berupa Lapangan Golf Swargaloka yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Sorotan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan Evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Dalam rapat yang digelar Banggar DPRD Kalsel bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalsel itu terungkap, aset Lapangan Golf Swargaloka yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga hanya menghasilkan pendapatan sekitar Rp86 juta. Padahal, berdasarkan arahan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), potensi penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut dinilai seharusnya dapat mencapai sedikitnya Rp1,2 miliar per tahun.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara potensi pendapatan dengan realisasi penerimaan yang diterima pemerintah daerah.
Karena itu, Banggar DPRD Kalsel meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pola pemanfaatan aset tersebut agar pengelolaannya sesuai ketentuan sekaligus mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Permintaan tersebut disampaikan pimpinan Banggar yang juga Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Kartoyo SM, saat memimpin rapat pembahasan evaluasi Kemendagri di Banjarmasin.
Banggar meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel untuk memberikan penjelasan terkait pemanfaatan Lapangan Golf Swargaloka maupun aset lainnya yang dikelola melalui pihak ketiga.
Menurut Banggar, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut besaran penerimaan daerah, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah daerah memastikan aset milik daerah dimanfaatkan secara efektif, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah.
Dalam pembahasan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 tersebut, Banggar DPRD Kalsel yang terdiri dari tujuh fraksi pada akhirnya menyetujui dan menerima hasil evaluasi dengan sejumlah catatan.
Persetujuan tersebut disertai permintaan agar pihak eksekutif segera menindaklanjuti berbagai catatan dan melakukan perbaikan terhadap sejumlah item, termasuk peningkatan kualitas pelaporan kinerja pada tahun-tahun mendatang.
Sekretaris TAPD Kalsel yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Fathan menjelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah saat ini dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain kerja sama dengan pihak ketiga dan sistem sewa. Nilai pemanfaatan tersebut, lanjutnya, ditetapkan berdasarkan hasil appraisal atau penilaian terhadap aset yang bersangkutan.
Namun, Fathan mengakui mekanisme kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga belum secara khusus diatur dalam peraturan daerah (perda). Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan penertiban sekaligus penataan terhadap aset-aset milik daerah, khususnya aset yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan.
“Ke depan aset-aset yang berpotensi menjadi objek pendapatan dan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah akan segera ditertibkan. Selama ini kontribusinya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan biaya yang telah dikeluarkan,” ujar Fathan.
Menurutnya, penataan tersebut diperlukan agar aset milik pemerintah daerah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan nilai dan potensi aset tersebut.
Sementara itu, Kartoyo menegaskan DPRD Kalsel akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Dispora Kalsel terkait pola pemanfaatan sejumlah aset daerah yang saat ini dikelola pihak ketiga. DPRD ingin mengetahui secara jelas dasar kerja sama, nilai kontribusi yang diterima daerah serta sejauh mana pemanfaatan aset tersebut telah memberikan manfaat bagi pemerintah provinsi.
“Kami akan meminta penjelasan mengenai pemanfaatan aset-aset tersebut, termasuk kontribusi yang diberikan kepada daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga,” katanya.
Politisi NasDem tersebut menegaskan, seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Kalsel harus dikelola secara optimal. Apabila pola kerja sama yang berjalan dinilai tidak lagi memberikan manfaat yang sebanding bagi daerah, DPRD tidak menutup kemungkinan mendorong dilakukan evaluasi terhadap kerja sama tersebut, termasuk opsi lelang ulang apabila memang diperlukan.
Kartoyo kembali menyoroti rendahnya penerimaan dari Lapangan Golf Swargaloka. Menurutnya, pendapatan yang diterima pemerintah daerah dari pemanfaatan aset tersebut saat ini hanya sekitar Rp86 juta per tahun. Padahal, berdasarkan arahan BPK RI, penerimaan dari aset tersebut seharusnya dapat mencapai minimal Rp1,2 miliar setiap tahun.
“Kalau potensi aset tersebut bisa memberikan pendapatan yang lebih besar, tentu harus dioptimalkan. Jangan sampai aset daerah yang memiliki nilai ekonomi justru memberikan kontribusi yang sangat kecil kepada daerah,” tegasnya.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak terjadi pada aset lainnya, Pemerintah Provinsi Kalsel bersama DPRD Kalsel juga akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset daerah yang saat ini telah dimanfaatkan.
Inventarisasi tersebut penting untuk mengetahui kondisi aset, status pemanfaatan, bentuk kerja sama, nilai kontribusi kepada daerah, hingga potensi penerimaan yang masih dapat dikembangkan. Dengan langkah tersebut, setiap aset daerah diharapkan memiliki nilai manfaat yang lebih jelas dan mampu mendukung peningkatan PAD.
“Pemprov Kalsel akan terus menggali potensi pendapatan melalui aset-aset daerah yang dimanfaatkan, baik berupa tanah maupun bangunan,” kata Kartoyo.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post