Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H. Didik Yudi Ernawan alias Didik memasuki babak tuntutan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Didik dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Robert Hendra Sulu SH MH, mengatakan akan melakukan pembelaan.
Perkara ini bermula dari kerja sama bisnis pengiriman kayu antara Didik dan Adek Dasfial Manra. Dalam perkara tersebut, korban disebut menyerahkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp670 juta.
Dana itu terdiri dari Rp500 juta yang ditransfer ke rekening PT Anugerah Ailantus Altissima, Rp150 juta yang dikirim secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa, serta Rp20 juta untuk kebutuhan operasional.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut terdakwa menjanjikan keuntungan dari kerja sama tersebut. Namun, dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan kepada korban.
Dua lembar cek yang disebut diberikan sebagai jaminan juga ditolak pihak bank karena dana dalam rekening tidak mencukupi. Akibatnya, Adek Dasfial Manra disebut mengalami kerugian sebesar Rp670 juta.
Menariknya, sejak awal persidangan pihak penasihat hukum terdakwa membantah konstruksi perkara tersebut sebagai tindak pidana.
Dalam nota eksepsi yang dibacakan pada Senin (3/8/2026), penasihat hukum Didik, Robert Hendra Sulu SH MH, menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa keperdataan yang berawal dari hubungan bisnis dan penanaman modal.
Kuasa hukum menyebut kerja sama dilakukan melalui PT Anugerah Ailantus Altissima, dengan Didik berkedudukan sebagai direktur. Bahkan, dana Rp500 juta disebut masuk ke rekening perusahaan.
Atas dasar itu, pihak pembela berpendapat persoalan mengenai pengembalian dana dan pencairan cek semestinya ditempuh melalui mekanisme perdata, seperti wanprestasi.
Selain itu, kuasa hukum menilai pertanggungjawaban pidana secara pribadi terhadap Didik perlu dipersoalkan karena dana Rp500 juta disebut diterima melalui rekening perusahaan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post