Tertangkap Bawa Sabu, Dumul juga Simpan Ratusan Gram Narkoba di Rumah

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba Padli alias Dumul (33) diringkus di Jalan Padat Karya Blok Anggrek Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (5/8/2020) sore sekitar pukul 18.20 Wita.

Dari tersangka disita ratusan gram Sabu dan Extacy. Narkotika itu terdiri dari tiga paket seberat 93,72 Gram, 70 butir tablet ekstasi bentuk Batman warna coklat dengan berat total 17,5 Gram, 36 butir tablet Extacy bentuk hirup B warna hijau muda dengan berat total 13,33.

Selain itu juga disita satu bungkusan plastik bekas makanan mie goreng. Satu timbangan digital warna hitam. Satu sendok plastik warna ungu.

Sebelumnya warga Jalan Padat Karya Komplek Herlina Perkasa RT 64 No 13 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara ini tertangkap tangan karena menyimpan narkoba itu dalam bungkusan plastik bekas makanan mie goreng Spix. Ternyata di dalamnya berisi satu paket Sabu dengan berat netto 2,42 Gram.

Setelah dibawa ke rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka juga ditemukan satu kantongan kresek warna hitam yang berisi satu paket besar Sabu dengan seberat 90,83 Gram.

Termasuk satu paket kecil Sabu dengan seberat 0,47 gram, 70 butir ekstasi bentuk Batman warna coklat dengan seberat 17,5 gram. Dan 36 butir tablet ekstasi bentuk huruf B warna hijau muda dengan seberat 13,32 gram.

Sementara satu timbangan digital warna hitam, satu sendok plastik warna ungu yang tergantung di ganggang pintu kamar rumah. Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang di temukan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol H Wahyu Hidayat mengatakan, ditangkapnya pelaku karena dari informasi masyarakat. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment