Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang membuat korbannya harus dioperasi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwanya adalah Wahyu Suhendro alias Wahyu. Pria tersebut menjalani sidang perdana pada Senin (5/10/2026) siang di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije dalam dakwaannya menyebut, peristiwa itu bermula dari cekcok antara terdakwa Wahyu dengan korban Tengku Iman Ferdiansyah pada Sabtu (25/10/2025) pagi. Keduanya diketahui bertetangga dan tinggal berdekatan di Kompleks Pandan Arum, Kelurahan Jahri Saleh, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Saat cekcok terjadi, terdakwa disebut langsung mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mengejar korban hingga berhasil menikamnya sebanyak satu kali.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 466 Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primair. Sedangkan subsidernya Pasal 466 Ayat 1 UU yang sama.
Baca Juga:
Saksi Korban Ngaku Ditikam di Teras Rumah
Usai dakwaan dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan tiga saksi, yakni korban sendiri Tengku Iman Ferdiansyah, istrinya Puspita, dan kakak ipar korban Triasta Perwira.
Di hadapan majelis hakim, Tengku Iman menceritakan kronologi penikaman. Awalnya ia keluar rumah mengendarai sepeda motor untuk suatu keperluan. Saat itu terdakwa berada di depan rumahnya sendiri.
Sekembalinya ke rumah, korban mengaku kembali dipelototi oleh terdakwa. Merasa tidak nyaman, ia pun menegur terdakwa dengan ucapan apa cangang-cangang (apa lihat-lihat).
Cekcok pun tak terhindarkan. Korban menyebut terdakwa mendatanginya dan melakukan gestur seperti hendak memukul, hingga dirinya melakukan gerakan menangkis.
Baca Juga:
“Setelah itu terdakwa mencabut pisau dari pinggangnya, saya langsung lari ke dalam rumah,” ujar Tengku Iman di persidangan.
Namun naas, saat korban sudah berada di teras rumahnya, terdakwa mengejar dan menusuknya.
“Pas saya mau masuk ke dalam rumah, terdakwa mengejar dan saat saya sudah berada di teras rumah, dia menusuk saya dan mengenai punggung kiri,” katanya.
Usai terluka, korban masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu, lalu dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil. Sempat dibawa ke RS Islam Banjarmasin, namun karena lukanya serius, dokter menyarankan dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk tindakan operasi.
Atas keterangan korban tersebut, terdakwa sempat membantah beberapa poin, terutama soal siapa yang lebih dulu melakukan pemukulan. Namun korban tetap bersikukuh pada keterangannya.
Baca Juga:
Dipicu Salah Alamat Paket Kosmetik Belasan Juta
Sementara itu, saksi Puspita, istri korban, menyinggung pemicu lain yang sempat disampaikan tim advokat terdakwa, yakni masalah salah alamat pengantaran paket belanja kosmetik miliknya.
Puspita membenarkan ada masalah paket, namun menegaskan bukan kesalahannya. Paket berisi alat kosmetik seharga belasan juta itu salah kirim karena kesalahan distributor, bukan dirinya. Apalagi rumahnya dan rumah terdakwa memang bersebelahan.
“Ngapain saya memberikan alamat pengiriman belanja milik saya yang harganya belasan juta ke rumah terdakwa. Itu memang kesalahan dari distributor dan saya ada bukti chat dengan distributornya,” tegasnya.
Majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro pun menunda persidangan dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post