Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Gunerri Sibarani alias Jojo memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/7/2026). Dalam persidangan, terdakwa utama Dewi Selvina alias Dewi mengaku melakukan perlawanan karena merasa lebih dulu diserang korban.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro SH MH dengan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Dewi Selvina, Hj. Murnisih alias Murni, dan Budiono alias Budi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah menggali kronologi bentrokan yang terjadi di Gang Tiram 8 Hidayah, Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada 21 November 2025.
Dalam keterangannya, Dewi membantah memiliki niat mencari keributan. Ia mengaku saat itu hanya hendak makan bakso bersama ibunya sebelum situasi berubah setelah menerima telepon dari ayahnya.
Menurut Dewi, korban kemudian datang menggunakan sepeda motor dan tiba-tiba merampas telepon genggam yang sedang dipegangnya. Ia mengaku spontan merebut kembali telepon tersebut sambil berteriak meminta pertolongan.
“Saya tidak ada niat berkelahi. Niat saya cuma mau makan bakso. Saya hanya membela diri,” ujar Dewi di hadapan majelis hakim.
Dewi juga menyebut keributan terjadi menjelang waktu Magrib. Menurutnya, korban diduga mengetahui keberadaannya setelah mendapat informasi dari seseorang.
“Saya waktu itu bahkan belum sempat makan bakso,” katanya.
Ia mengaku korban lebih dahulu menampar dirinya setelah turun dari sepeda motor. Tamparan tersebut kemudian dibalas hingga terjadi aksi saling dorong dan pemukulan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Hj. Murnisih dan Budiono, mengaku awalnya hanya berniat melerai. Namun keduanya akhirnya ikut terlibat setelah melihat korban terus berusaha menyerang Dewi. Mereka mengakui sempat memukul, menarik, dan menjambak korban saat insiden berlangsung.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korban mengalami sejumlah luka berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin. Korban mengalami luka robek di dahi, memar pada kepala dan wajah, luka lecet di sejumlah bagian tubuh, serta luka bakar derajat satu di bagian punggung akibat benda panas.
Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa perkara tersebut dipicu persoalan utang piutang. Dewi mengakui memiliki utang kepada korban sebesar Rp10 juta yang belum dibayarkan selama sekitar dua bulan. Perselisihan terkait utang itu diduga menjadi pemicu terjadinya keributan yang berujung dugaan pengeroyokan.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post