Polres Tanbu Ungkap 24 Kasus, Oknum Guru PPPK Jadi Sorotan dengan Temuan 60 Video

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PENGUNGKAPAN KASUS - Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wiboyo didampingi jajaran saat menyampaikan pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). (foto:istimewa)

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu mengungkap puluhan perkara kriminal dalam kurun Juli hingga September 2026. Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wiboyo dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).

Sejumlah perkara yang ditangani polisi meliputi pencurian, persetubuhan, penganiayaan, penggelapan, penipuan, kepemilikan senjata tajam, pengeroyokan, penadahan hingga pembunuhan dan pemerkosaan.

Dari sederet perkara tersebut, kasus yang melibatkan seorang oknum guru PPPK berinisial AF (34) menjadi salah satu yang paling menonjol.

AF diamankan penyidik atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak yang disebut terjadi sejak Agustus 2024 hingga April 2026 di sejumlah lokasi.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan barang bukti digital berupa 60 video dan dua foto bermuatan seksual yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wiboyo didampingi Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriansya Sinatra, Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengungkapkan, penyidik masih mendalami seluruh temuan digital tersebut.

Selain barang bukti video dan foto, AF disebut mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak 30 kali.

Namun, polisi masih mendalami apakah seluruh peristiwa yang diakui tersangka tersebut terekam dalam perangkat elektronik yang diamankan.

“Masih kami dalami, apakah seluruh peristiwa dugaan persetubuhan tersebut direkam oleh tersangka,” demikian keterangan dalam pengungkapan perkara tersebut.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang diduga digunakan tersangka serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain perkara tersebut, sepanjang periode pengungkapan polisi juga menangani sejumlah kasus kriminal lainnya.

Di antaranya delapan kasus pencurian, tiga kasus persetubuhan, dua kasus penganiayaan, dua kasus penggelapan, dua kasus penipuan serta perkara kepemilikan senjata tajam. Selain itu terdapat perkara pengeroyokan, penadahan, penipuan, pembunuhan, penggelapan dan pemerkosaan.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Tanah Bumbu menyatakan penanganan terhadap berbagai tindak pidana akan terus dilakukan, khususnya terhadap perkara yang dinilai meresahkan masyarakat.

Penulis: Hali
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar