Hakim Pertanyakan Eks Kepala Balai Arkeologi yang Tak Dihadirkan sebagai Saksi

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Dua terdakwa pembangunan gedung Balai Arkeologi di Banjarbaru saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarrmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Nama mantan Kepala Balai Arkeologi, Nur Alam, menjadi sorotan majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Arkeologi di Banjarbaru yang menyeret terdakwa Anisa Septini dan Oki Rezki Gondanawa.

Sorotan muncul setelah majelis hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai keberadaan Nur Alam sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu mencuat lantaran Nur Alam dinilai memiliki posisi strategis pada saat proyek berlangsung.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Nur Alam pernah menjabat sebagai Kepala Balai Arkeologi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, namanya disebut tidak terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Ada engga Nur Alam jadi saksi dalam BAP,,” tanya ketua majelis hakim Cahyono Reza Adrianto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Putranto SH pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/09/2026).

Nampak jaksa dari Kejari Banjarbaru ini mengatakan tidak ada. “Tidak ada pa, tidak ada dalam BAP,” katanya

Kondisi tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena keterangan sejumlah saksi dari unsur tata usaha justru menunjukkan bahwa pengelolaan proyek lebih banyak berada pada Kepala Balai dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah seorang saksi yang pernah menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Nurmalina, mengaku tidak mengetahui banyak mengenai proses pengadaan. Ia beralasan tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan proyek yang kini masuk keranah hukum.

Menurut saksi, dokumen pengadaan barang dan jasa juga tidak berada di bagian tata usaha yang dipimpinnya. Dokumen tersebut disebut tersimpan pada bendahara bagian keuangan.
“DIPA tidak disosialisasikan oleh Balai,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menerangkan, dalam struktur pengelolaan anggaran terdapat KPA dan PPK. Pada awal pembentukan tim DIPA, Nur Alam disebut bertindak sebagai KPA, sedangkan PPK adalah Anisa yang ditunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nur Alam diketahui menjabat sebagai Kepala Balai Arkeologi selama sekitar empat tahun hingga 2021.

Meski berada pada posisi tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui sejumlah dokumen pengadaan yang kini menjadi bagian dari perkara. Ia juga mengaku tidak pernah secara khusus menanyakan proyek tersebut.

Keterangan saksi turut mengungkap adanya hubungan yang kurang harmonis dengan Nur Alam. “Saya dengan pa Nur Alam memang kurang harmonis. Bahkan, akibat kondisi tersebut saya sempat disebut sempat ingin mengajukan pensiun dini,” ucap saksi.

Menjawab pertanyaan mengenai ketidakhadiran Nur Alam, JPU Oki kepada wartawan usai sidang menjelaskan bahwa mantan Kepala Balai Arkeologi tersebut sebenarnya pernah diperiksa ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan pada 2021.

Namun, ketika perkara kembali didalami dan masuk tahap penyidikan pada 2025 hingga 2026, penyidik kembali membutuhkan keterangan Nur Alam.
Persoalannya, Nur Alam telah memasuki masa pensiun dan diketahui berdomisili di Makassar.
Penyidik telah berupaya menghadirkan Nur Alam dengan melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun, tidak ada jawaban maupun konfirmasi dari yang bersangkutan.
“Kita sudah perintahkan dan sudah mengirim sebanyak tiga kali surat panggilan. Tidak ada jawaban, tidak ada konfirmasi,” ujar Oki usai persidangan.

Absennya Nur Alam menjadi perhatian karena keterangannya dinilai berpotensi menjelaskan bagaimana proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung Balai Arkeologi tersebut berjalan..

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar