Terdakwa Judi Online Renita Minta Bebas, Hakim Abaikan Tuntutan Jaksa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Renita perkara perjudian online saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa perkara informasi dan transaksi elektronik Rinita melalui penasehat hukumnya meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

Permintaan itu disampaikan penasehat hukum terdakwa H Syahruji SH MH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (10/2).

Diketahui, setelah tiga kali melakukan penundaan, JPU
Andre Kurniawan,SH akhirnya tidak diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi untuk membacakan tuntutannya. Alhasil, sidang akhirnya tanpa tuntutan dan diagendakan langsung dengan pembacaan pembelaan terdakwa.

Ada beberapa alasan mengapa terdakwa minta dibebaskan. Salah satunya karena penuntut umum tidak bisa membuktikan apa yang sudah didakwakan pada terdakwa.
Dakwaan penuntut umum menurutnya, tidak tepat dan cermat. Terbukti penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya, dengan tidak bisa memberikan tuntutan kepada terdakwa.
“Sesuai dengan kaidah hukum dan demi keadilan, kami penasehat hukum minta terdakwa dibebaskan,” ucap Syahruji.

Menanggapi pledoi terdakwa, Andre mengatakan kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa dari Kejati Kalsel ini juga mengatakan tidak ada yang bisa menghapus perbuatan terdakwa. Oleh karenanya, Andre mengatakan menuntut terdakwa selama 2,6 tahun penjara denda Rp5 juta subsidiar 1 bulan.

Mendengar hal itu, penasehat hukum nampak keberatan sebab dalam tanggapan jaksa menyebut menuntut terdakwa selama 2,6 tahun. “Kami keberatan dengan tuntutan tersebut, sebab sudah diputuskan tidak ada lagi tuntutan,” cetus Syahruji.

Menanggapi Suwandi mengatakan pihak juga tetap berpegang tidak ada tuntutan. “Mau jaksa memuat tuntutan kami menilainya hanya tanggapan atas pledoi atau pembelaan,” tegas Suwandi.

Atas tanggapan jaksa, pemasehat hukum kembali minta waktu untuk menyusun tanggapan jaksa tersebut satu minggu kedepan.

Untuk diketahui dalam dakwaan, Renita warga Kemuning Banjarbaru ini didakwa telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Yang mana perbuatan tersebut dapat membuat masyarakat umum bisa melihat dan meakses situs Judi yang diiklankannya,

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar