Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Kalsel menggelar QRIS Championship 2026.
Baca Juga: Walikota HM Yamin HR Hadiri Pengukuhan Kadin Banjarmasin Periode 2026-2031
Kompetisi yang berlangsung September hingga November 2026 ini menyasar juru parkir resmi, merchant Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta masyarakat umum.
Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, kegiatan digelar untuk mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai kanal pembayaran digital.
Menurutnya, meski fasilitas pembayaran digital telah tersedia, pemanfaatannya di masyarakat masih belum maksimal. Karena itu, kompetisi diharapkan dapat meningkatkan transaksi sekaligus membiasakan masyarakat menggunakan pembayaran nontunai. “Kami menggelar kompetisi ini,” ujar Edy di kantornya.
Baca Juga: Walikota HM Yamin HR Hadiri Pengukuhan Kadin Banjarmasin Periode 2026-2031
Ia menjelaskan, setiap transaksi QRIS yang dilakukan melalui Bank Kalsel akan tercatat dan menjadi bahan evaluasi selama tiga bulan pelaksanaan kompetisi. “Hasil tiga bulan ini menjadi evaluasi ke depan, akan diperluas dengan bank lainnya,” tuturnya.
Selain mendorong digitalisasi, kompetisi tersebut juga bertujuan mengetahui potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih akurat. Menurut Edy, pencatatan transaksi digital dapat membantu pemerintah daerah memantau penerimaan yang masuk ke kas daerah sebelum disalurkan kepada pihak ketiga. “Dengan begitu, masuk ke kas daerah itu berapa, sebelum ke pihak ketiga. Jadi pencatatan lebih mudah dan terkontrol,” bebernya.
Edy menambahkan, peserta berkesempatan memperoleh hadiah berdasarkan transaksi yang dilakukan melalui QRIS. Untuk juru parkir resmi, setiap transaksi dihitung satu kali per kendaraan yang membayar menggunakan QRIS.
Baca Juga: Walikota HM Yamin HR Hadiri Pengukuhan Kadin Banjarmasin Periode 2026-2031
Sementara itu, merchant PBJT dinilai berdasarkan akumulasi transaksi inbound, yakni pembayaran konsumen kepada pelaku usaha kuliner, parkir, dan hiburan. Adapun transaksi outbound merupakan pembayaran PBJT kepada Pemko Banjarmasin.
Untuk wajib pajak PBB-P2, penghitungan dilakukan berdasarkan pembayaran melalui QRIS, yakni satu transaksi atau satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sedangkan bagi ASN, transaksi belanja maupun pembayaran melalui QRIS menjadi bagian dari ketentuan kompetisi.
Baca Juga: Walikota HM Yamin HR Hadiri Pengukuhan Kadin Banjarmasin Periode 2026-2031
“Pemenang berdasarkan hasil undian. Jadi, transaksi yang dilakukan melalui QRIS akan diperhatikan dan dinilai. Setiap bulan diberikan hadiah, nanti puncaknya hadiah besar bakal diumumkan awal Desember 2026 mendatang,” imbuhnya.