Simpan 31 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi, Edi Rahmat Divonis 5 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto saat membacakan vonis untuk Edi Rahmat.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap Edi Rahmat alias Edi dalam perkara narkotika.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, S.H., M.H. dalam persidangan di PN Banjarmasin, Rabu (16/9/2026).

Selain pidana penjara, Edi Rahmat juga dijatuhi denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana pengganti selama 190 hari sesuai amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Edi Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Vonis lima tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, S.H. Sebelumnya, jaksa menuntut Edi Rahmat dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp250 juta, dengan pidana pengganti denda selama 90 hari apabila tidak dibayar.

Perkara ini bermula dari penangkapan Edi Rahmat di rumahnya di kawasan Jalan Sejahtera 2, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah narkotika yang disimpan terdakwa. Barang tersebut terdiri dari lima paket sabu dengan berat bersih sekitar 31,71 gram serta puluhan butir ekstasi.

Dalam perkara tersebut, terdakwa disebut sebelumnya membeli narkotika melalui seseorang bernama Zainal yang masih dalam pencarian. Transaksi itu disebut berlangsung di kawasan Gang Gembira, Jalan Kelayan B, dengan nilai Rp48 juta.

Narkotika yang dibeli terdiri dari sabu dan ekstasi. Sebagian sabu disimpan di dalam tas selempang bersama puluhan butir ekstasi, plastik klip dan korek api. Dua paket sabu lainnya diselipkan di kursi ruang tamu.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan bong, pipet serta satu unit telepon seluler yang disebut digunakan dalam transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian menyatakan sampel sabu mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I. Sementara sampel ekstasi mengandung MDMA yang juga masuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa memiliki hak untuk menentukan sikap hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu, ekstasi, tas selempang, alat hisap, telepon seluler, plastik klip dan korek api gas dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Penulis Filarianti
Editor Mercurius

**

Penulis/Editor: Mercurius**

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar