DKPP Tanah Laut Luruskan Distribusi Solar Subsidi Nelayan: Tambahan Kuota 30 KL Sejak Juni, Bukan Karena Pemberitaan

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri saat RDP dengan DPRD setempat dan pemilik SPBUN terkait solar subsidi nelayan. (doc/DKPP Tala)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, memberikan Hak Jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan tata kelola distribusi solar bersubsidi bagi nelayan di Kuala Tambangan dan Desa Tanjung Dewa, Selasa (15/9/2026).

Hak Jawab ini disampaikan demi keberimbangan informasi yang utuh, akurat dan objektif.

1. Tambahan Kuota 30 KL Hasil Perjuangan Sejak Juni 2026

Kusri meluruskan opini keliru yang menyebut tambahan kuota solar bersubsidi pada September 2026 terjadi karena desakan pemberitaan media.

“Faktanya, Pemerintah Kabupaten Tala melalui Surat Bupati Nomor 500.5.2/1/DKPP/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026, telah resmi mengajukan permohonan evaluasi dan peningkatan kuota dari 451.970 liter menjadi 481.970 liter per bulan atau bertambah 30.000 liter (30 KL) kepada BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalsel,” ujar Kusri.

Rincian tambahan alokasi tersebut:
• Desa Batakan, Kec. Panyipatan: + 8 KL • Desa Tanjung Dewa, Kec. Panyipatan: + 6 KL • Desa Takisung, Kec. Takisung: + 4 KL • Desa Sungai Rasau, Kec. Bumi Makmur: + 4 KL • Desa Bawah Layung, Kec. Kurau: + 4 KL • Desa Muara Asam-Asam, Kec. Jorong: + 2 KL • Desa Swarangan, Kec. Jorong: + 2 KL
Setelah koordinasi intensif dengan Pertamina Patra Niaga, tambahan alokasi resmi disalurkan mulai September 2026. Proses ini sudah berjalan prosedural jauh sebelum adanya pemberitaan.

2. Titik Salur Tanjung Dewa Sesuai Aturan

Kusri menegaskan, berdasarkan data manifes resmi dan data XStar BPH Migas, titik penyaluran bagi nelayan Desa Tanjung Dewa adalah SPBU 64.708.07 Sarang Halang, BUKAN di SPBUN Kuala Tambangan 68.708.003.

“Jadi penambahan kuota nelayan Tanjung Dewa dari 10 KL menjadi 16 KL hasil koordinasi dengan Pertamina tetap diarahkan ke SPBU Sarang Halang,” tegasnya.

3. Pengalihan Layanan Berdasarkan Keputusan Bupati dan RDP DPRD

Terkait pengalihan penyerapan kuota ke 3 SPBU Reguler dan 1 SPBUN alternatif, Kusri menyebut itu merupakan langkah darurat kedinasan yang sah untuk mitigasi risiko keamanan.

Langkah ini merupakan wujud fungsi pengawasan oleh Tim Terpadu berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 100.3.3.2/437-KUM/2026 dan Surat Bupati Nomor 500.5.6.19/252/SETDA/2026 tanggal 15 Mei 2026 perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Kebijakan transisi ini juga disepakati resmi melalui Poin 7 Berita Acara Kesepakatan RDP Komisi II DPRD Tanah Laut tanggal 27 Juli 2026 yang dihadiri dan ditandatangani Komisi II DPRD, Pertamina Patra Niaga, Kapolres Tala, Kajari Tala, dan DKPP.

Isinya tertulis: “Masyarakat Nelayan Desa Kuala Tambangan yang Menolak untuk Mengambil BBM subsidi di PT Sarana Dua Bersama diperbolehkan untuk mengambil Solar Bersubsidi di tempat yang telah ditentukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Dengan Membawa Rekomendasi Dari DKPP.”

“Langkah ini diambil guna merespons mosi tidak percaya tertulis 161 nelayan di atas meterai dan sekaligus memitigasi risiko gangguan kamtibmas di wilayah pesisir,” ucap Kusri.

4. Rekomendasi Berbasis Digital dan TTE

Menjawab tuduhan birokrasi lambat, Kusri menegaskan penerbitan rekomendasi kini sudah full digital dan transparan.

“Kami tegaskan proses penerbitan rekomendasi di DKPP saat ini sudah bertransformasi penuh menggunakan sistem digital terintegrasi,” bebernya.

Mekanisme diawali verifikasi data nelayan/kapal di aplikasi XStar BPH Migas hingga terbit barcode resmi, dilanjutkan melalui aplikasi daerah XStar Tanah Laut untuk penandatanganan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Sistem TTE ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan, mempermudah penelusuran, serta menjamin akuntabilitas tanpa intervensi manual.

5. Distribusi Berbasis Manifes Wilayah

Terkait adanya upaya pengalihan alokasi ke desa lain dengan alasan sisa kuota, DKPP tetap memprioritaskan manifes lokal yang sah.

“Perlu ditegaskan bahwa DKPP sebelum menerbitkan surat rekomendasi selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan PT Pertamina Patra Niaga. Alokasi melekat pada basis data kebutuhan riil nelayan di wilayah operasional sehingga tidak dapat dialihkan lintas wilayah secara sepihak,” tegas Kusri.

Ia meminta sesuai Pedoman Media Siber, redaksi memuat Hak Jawab ini secara utuh.

Hak Jawab ini juga ditembuskan kepada Bupati Tanah Laut, Ketua DPRD dan Ketua Komisi II DPRD Tala, Kajari Tala, Kapolres Tala, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, serta Sales Area Manager Retail Kalselteng.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar