Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Sengketa penguasaan lahan di Desa Banyu Irang, Kabupaten Tanah Laut, berbuntut laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Tiga personel Polsek Bati-Bati dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan intimidasi saat mendatangi pos pengawasan di atas lahan yang diklaim milik Yartono.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Yartono, H. Edi Sucipto, S.H., M.H. Pengaduan tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026091500248 dan diterima pada 15 September 2026 pukul 21.12 WIB.
Tiga anggota yang diadukan masing-masing AKP Muhammad Afianor, AIPDA Imam Rohani Nazif, dan BRIPKA Febrian Anggara, serta beberapa personel lain yang berada di lokasi.
Pembongkaran Pos Berujung Ancaman Dibawa ke Polsek
Edi mempersoalkan peristiwa pada 1 September 2026. Saat itu, sejumlah anggota polisi bersama lebih dari 10 orang yang disebut berasal dari pihak perusahaan mendatangi pos pengawasan di lahan tersebut.
Menurut versi pengaduan, kedatangan rombongan itu berujung permintaan agar para pekerja membongkar pos. Bahkan, disebut ada ancaman akan membawa pekerja ke Polsek jika tidak dilaksanakan. Dalam kondisi tersebut, para pekerja akhirnya membongkar pos.
“Yang kami persoalkan bukan pengamanan aksesnya. Tetapi ketika ada dugaan intimidasi dan tekanan terhadap pekerja, semestinya ada tindakan untuk mencegahnya,” ujar Edi yang juga Ketua DPC Peradi Kota Banjarmasin.
Klaim Kepemilikan dan Status Hukum Lahan
Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 18.667 meter persegi. Edi menyatakan kliennya telah menguasai lahan sejak 2008 dengan alas Sporadik Nomor 590/495/SPT-BI/X/2008 atas nama Yartono.
Lahan tersebut, kata dia, sebelumnya dimanfaatkan sebagai kebun karet. Namun pada November 2024, tanaman di lokasi disebut digusur menggunakan alat berat oleh PT Sejahtera Tani Damai (STD).
Di sisi lain, pihak perusahaan disebut mendasarkan klaim pada sporadik atas nama Wahyudi Suprianto tertanggal 12 Oktober 2023.
Persoalan ini juga telah masuk ranah pidana. Laporan yang dibuat pihak Yartono melalui LP/B/102/IX/2024/SPKT/POLDA KALSEL masih dalam proses penyidikan.
Sementara laporan Wahyudi Suprianto terhadap Yartono melalui LP/B/129/XI/2024/SPKT/POLDA KALSEL disebut telah dihentikan Ditreskrimum Polda Kalsel karena dinilai tidak ditemukan peristiwa pidana.
Edi juga menyebut hasil pengukuran pada 25 Juni 2026 yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalsel bersama Kasi Pemerintahan Desa Banyu Irang menunjukkan posisi dan batas lahan sesuai dengan sporadik milik Yartono.
Minta Diperiksa Kode Etik, Tembusan Sampai Kapolri
Atas rangkaian kejadian itu, Edi meminta Propam Polri memeriksa personel yang diadukan. Ia menduga ada pelanggaran kode etik terkait kewajiban anggota Polri bertindak adil, bertanggung jawab, dan tidak berpihak.
Pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Kalsel, Komisi III DPR RI, Propam Polda Kalsel, Kapolres Tanah Laut, serta sejumlah pihak terkait.
Terkait akses jalan, Edi mengaku pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian. Ia menyebut sebelumnya telah ada pembahasan yang melibatkan kepolisian, BPN Tanah Laut, Satreskrim, Satintelkam, kuasa hukum, dan pihak perusahaan. Dalam pembahasan itu, polisi menyarankan pemortalan akses tidak dilakukan langsung oleh Yartono, melainkan melalui BUMDes.
“Kami tidak masalah melalui BUMDes atau mekanisme apa pun. Yang penting hak klien kami tetap dihormati,” katanya.
Pihaknya bahkan membuka opsi penggunaan akses melalui mekanisme kompensasi.
“Kami bukan antiinvestor. Investor silakan masuk, tetapi hak masyarakat juga harus dituntaskan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan intimidasi, pemaksaan, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilaporkan masih merupakan versi dan materi pengaduan pihak Yartono. Kebenaran dugaan tersebut serta peran masing-masing personel masih menunggu proses pemeriksaan dan klarifikasi Propam maupun pihak-pihak yang diadukan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post