Dituntut 14 Bulan, Dua Terdakwa Penimbun BBM Minta Keringanan Hukuman

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa BBM didampingi penasehat hukum dari Kantor DR Fauzan Ramon SH MH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua terdakwa penimbun bahan bakar minyak (BBM) M. Subli dan Jerullah, meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya memberikan keringanan hukuman.

Permintaan itu disampaikan setelah keduanya dituntut JPU selama 14 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami minta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya untuk kedua terdakwa. Tapi apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk putusan yang seadil-adilnya,” ujar penasehat hukum terdakwa Risa Rahmadani, SH.MH
dari Kantor DR. Fauzan Ramon SH. MH, pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (10/2).

Dikatakan pula kalau para terdakwa telah menyadari bahwa perbuatan mereka melanggar hukum dan merasa bersalah. Selain itu terdakwa juga menyesali perbutannya serta belum pernah dihukum. “Mereka juga merupakan tulang punggung keluarga masih mempunyai masa depan yang panjang,” ujar Risa dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainanta Vidi SH.

Masih dalam nota pembelaannya, Risa juga mengemukakan pekerjaan yang di lakukan terdakwa M. Subli sangat banyak juga di lakukan masyarakat lainnya khususnya di kota Banjarmasin.
Harusnya lanjut dia, semua pihak yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM ini di berikan sosialisasi terlebih dahulu atas tindakan yang merugikan masyarakat pengguna BBM bersubsidi.

Karena ujarnya, perkerjaan yang terdakwa lakukan sangat banyak dan sering dilihat setiap hari nya, sedangkan dengan dengan hukuman penjara sangatlah berat bagi pelaku-pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi ini.

Terkait dengan kasus ini menurut Risa, hukuman pidana yang di tuntut kan kepada terdakwa tidaklah tepat jika hanya beracuan pada kepastian saja. Sebab pidana tidak hanya mengedepankan kepastian saja, tapi juga keadilan dan kemanfaatan, selain itu berdasarkan pada Fakta bahwa lembaga permasyarakatan kita mengalami overkapasitas.

Atas pembelaaan tersebut, JPU Maisuri mengatakan tetap pada pembelaa. Majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi akhirnya menunda sidang minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui, dalam dakwaan berawal tahun 2021sampai sekarang, terdakwa M.Subli bekerja sama dengan Jerullah untuk mengumpulkan BBM jenis Pertalite dengan maksud untuk dijual lagi.

Caranya M.Subli menyuruh Jerullah untuk membeli BBM jenis pertalite di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Thunder No. Pol DA 4263 SK yang mana tangki penampungan BBM sepeda motor tersebut sudah di modifikasi sehingga bisa menampung pertalite sebanyak 30 liter.

Dalam sehari, M.Subli memberikan uang sebesar Rp 700.000 hingga 1.500.000. Kemudian setelah membeli BBM jenis Pertalite di SPBU, Jerullah kembali pulang dan langsung memindahkan Pertalite dari tangki sepeda motor ke jirigen isi 35 liter. Lalu jirigen yang berisikan BBM jenis pertalite tersebut oleh terdakwa dicampur dengan oli samping dan setelah itu diletakkan di kapal speed boat yang rusak di samping rumah M.Subli.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar