Terbukti Korupsi, Dua Oknum Mantan Kepala PT Pos di Kotabaru Divonis Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SIDANG dugaan korupsi yang menyeret dua terdakwa mantan Oknum Pegawai PT Pos Indonesia di Kalsel memasuki babak akhir dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/5/2022). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai, Jamser Simanjuntak di hadapan kedua terdakwa yang hadir secara virtual di Ruang Sidang memvonis keduanya bersalah Terbukti korupsi menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Terdakwa Didi Ansari mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pantai divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama empat bulan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,9 miliar lebih dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa.

Baca Juga:
Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Kasus Hepatitis Akut Misterius

“Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,” bunyi amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Sedangkan terdakwa Sapriadi Mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Tanjung Batu divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider pidana penjara selama empat bulan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 585 juta lebih yang jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita Jaksa.
Jika harta bendanya tak mencukupi juga, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan sepuluh bulan.
Dengan putusan ini artinya Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa Didi Ansari dengan Pasal 2 ayat (1) junto  Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa Sapriadi didakwa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pemasihat hukumnya, Ernawati SH MH menyatakan untuk pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata penasihat hukum pasca berkomunikasi dengan kedua kliennya itu.
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotabaru juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Dari fakta-fakta rangkaian persidangan sebelumnya, kedua terdakwa diketahui menyelewengkan dana milik PT Pos Indonesia baik pada komponen program tabungan e-Batarapos, pembayaran daring hingga melalui pembuatan akun nasabah fiktif.
Dari praktik curang keduanya, timbul kerugian keuangan negara mencapai total lebih dari Rp 3 miliar.

Baca Juga:
Capaian Vaksinasi Lansia Sebabkan Banjarmasin Jalani PPKM Level 3

Penulis Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment