Tak Terima Ketua Umumnya Difitnah, Kader Gerindra di Kalsel Polisikan Edy Mulyadi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Buntut pernyataan Edy Mulyadi dalam suatu video berisi kritiknya terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan yang viral di media sosial terus berlanjut
Setelah sebelumnya sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa melaporkannya atas dugaan ujaran kebencian, giliran kader Partai Gerindra di Kalsel yang mempolisikan Edy Mulyadi.
Laporan dilayangkan oleh Wakil Ketua DPD Gerindra Kalsel, M Luthfi Saifuddin dan Siti Noortita Ayu Febria Roosani serta Ketua DPC Gerindra Tapin, Izhar Marzuki ke Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Selasa (25/1/2022).
Edy Mulyadi dilaporkan dengan empat macam dugaan tindak pidana atas pernyataannya di video tersebut yang mereka nilai menghina dan merendahkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang juga merupakan Menteri Pertahanan RI saat ini.
Pertama yaitu penyebaran berita hoaks seperti tercantum dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua, pelanggaran atas Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

Ketiga, ujaran kebencian seperti tercantum dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Keempat, pelanggaran atas Pasal 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.

“EM ini mengatakan, sebagai Menteri Pertahanan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini singa yang mengeong. Lalu ada ucapan yang tidak pantas terhadap beliau (Prabowo),” kata Luthfi.

“Lalu soal pemindahan IKN ke Kalimantan disebut karena menyangkut adanya harta tanah adik beliau. Padahal kita ketahui telaahan IKN ini jauh sudah dilakukan sebelum Pak Prabowo ditunjuk sebagai Menhan. Kami yakin ini banyak sekali dugaan pidananya,” lanjutnya.

Mereka menilai, meskipun Edy Mulyadi merupakan seorang tokoh, namun di negara hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat konsekuensi hukum yang berlaku.

(Penulis Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment