Untuk mendaptkan KIP ini pihak lembaga menerima usulan dan perguruan tinggi bersangkutan dan hal ini diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan khusus Universitas NU jumlahnya 294 orang.
Sementara saksi lainnya Arief Hakim yang merupakan saudara kandung terdakwa di hadapan majelis mengatakan, bahwa ia dengan terdakwa hanya terlibat utang piutang dan kewajibannya membayar utang kepada terdakwa sudah diselesaikan.
Jumlah utangnya yang ditransfer melalui rekening di bank dengan jumlah keseluruahnnya Rp250 juta.
“Sepengetahuan, selain menjadi wakil rektor kakak saya juga punya usaha sampingan,’’ujar Arief yang juga menjadi dosen di UNU tersebut.
Baca Juga: Gulung Jaringan Pengedar Sabu, Polres Kotabaru Amankan 5 Orang Pelaku
Sedangklan saksi dari unsur Bank Mandiri yang diwakili Branch Manager Operation Surya Anila mengatakan pencairan dana dilakukan karena pihak bank merasa sudah sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada. Selain itu adanya dana mahasiswa yang dicairkan tanpa adanya surat kuasa, kareba pihak UNU akan melengkapi kemudian.
Rif’atul didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa.
Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda. Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.
Bukan mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.