Hairani disebut Lakukan Penyimpangan di Unit BRI HSS dengan Kerugian Negara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Saksi ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Lamhot Hasidungan Silatonga saat diambil sumpah sebelum memberikan pendapatnya.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa penyimpangan dana di BRI Unit Hulu Sungai Selatan (HSS) Hairani dikatakan telah melakukan penyimpangan dengan jenis topengan. Dengan jumlah kerugian negara akibat perbuatannya kurang lebih Rp300 juta.

Pendapat itu disampakam ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Lamhot Hasidungan Silatonga, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliartha SH, Kamis (30/3).

Dijelaskan, ada empat penyimpangan yang rata-rata terjadi di tiga unit BRI HSS. Dimana saat itu menurut saksi diminta untuk melakukan audit yakni pada Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Gulung Jaringan Pengedar Sabu, Polres Kotabaru Amankan 5 Orang Pelaku

“Ada empat penyimpangan, yakni kredit fiktif, topengan, tempilan, dan penundaan setoran. Dimana saat itu ditemukan ada 145 rekening yang bermasalah,” katanya.

Dari 145 rekening yang bermasalah, 90 diantaranya sedang dalam penyelesaian. Sementara sisanya 55 bermasalah karena terjadi akibat empat penyimpangan tersebut.

Dijabarkan, kredit fiktif yang bermasalah 20 rekening, topengan 24 rekening, tempilan 6 rekening, dan penundaan setoran 5 rekening.

“Dari hasil data dan klarifikasi ke nasabah, temuan kami terdakwa telah menikmati hasil penyimpangan dari topengan sebanyak 12 ditambah nama terdakwa sendiri, dengan kerugian negara sekitar Rp300 juta lebih,” jelas saksi.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment