Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menggelar operasi penertiban balap liar di sejumlah titik rawan di Kota Banjarmasin, Sabtu (25/7/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 26 pelanggar ditindak menggunakan tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
Operasi berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 04.00 WITA dengan menyasar kawasan Jalan A. Yani, Jalan Basirih Dalam, serta Jalan Hasan Basri (Kayutangi) yang kerap dijadikan lokasi balap liar maupun tempat berkumpulnya para pengendara.
Selain melakukan patroli, personel Satlantas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aksi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, dalam operasi tersebut petugas melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas.
“Dari kegiatan ini, Satlantas Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penindakan terhadap 26 pelanggar. Rinciannya, 20 tilang menggunakan ETLE Handheld terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan dan enam tilang manual terhadap pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Satlantas Polresta Banjarmasin menegaskan patroli dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
Polresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan balap liar karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post