Gulung Jaringan Pengedar Sabu, Polres Kotabaru Amankan 5 Orang Pelaku

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Polres Kotabaru kembali mengamankan pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu. (Foto Rakhmad)

Kotabaru, BARITOPOST.CO.IDJajaran Polres Kotabaru kembali amankan 5 pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Dengan keseriusannya para anggota Satnarkoba Polres Kotabaru mengamankan para pelaku di duga pengedar sabu seberat 3,2 ons.

Kapolres Kotabaru AKBP. M. Gafur Aditya Siregar melalui Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan di dampingi Kasatnarkoba AKP. Nur Alam dan Kasatreskrim AKP. Abdul Jalil saat jumpa pers, rabu (29/3/2023) mengatakan, Tim Satnarkoba dan Tim Unit Reskrim Macan Bamega telah berhasil meringkus 5 orang terduga pengedar sabu dengan total 38 paket sabu seberat 3,2 ons.

“Perkara itu berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat,” kata Kompol Sofyan.

Di samping itu Sofyan menyebut kelima pelaku masing-masing berinisial PO, PH, KI, MA dan PA. Mereka merupakan warga Kotabaru dan dtangkap di tempat yang berbeda .

Baca Juga: Polda Kalsel Gandeng Ponpes Darul Ma’arif Cegah Sikap Intoleran

Sementara itu barang bukti yang di amankan 5 (lima) paket sabu berat kotor 2,33 (dua koma tiga puluh tiga gram) dengan berat bersih 1,33 (satu koma dua tiga puluh tiga), satu buah pipet kaca , satu bandol pelastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan narkotika jenis sabu, dua potong kemasan bungkus kopi sashet , satu buah Handphone merk VIVO warna Hitam , satu buah Handphone  Merk Real Me Biru

Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis :  Rakhmad
Editor  : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment