Salah satu hal yang didalami dari keterangan saksi yakni menyangkut mekanisme terbitnya Keputusan Bupati Tanbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam kesaksiannya mantan Kabag Hukum Setdakab Tanbu itu mengakui, draft Keputusan Bupati tersebut memang tidak melalui langkah-langkah yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Baca Juga: Sehari Usai Robek Surat Nikah , Pria di Tanbu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakannya
Sebagai Kabag Hukum, dia mengakui tidak lebih dulu melakukan verifikasi terhadap struktur draf SK Bupati nomor 296 Tahun 2011 tersebut.
Namun dia diminta membubuhkan paraf sebagai tanda tanggungjawab atas substansi struktur produk hukum pada SK tersebut setelah ditelepon oleh Sekda Kabupaten Tanah Bumbu.
“Parafnya waktu itu di rumah Pak Bupati, saya ditelpon Pak Sekda,” kata Mukhlis.
1 comment
[…] Minggu, 27 November 2022 Top Posts Wawali Kota Banjarmasin Era Muhidin, HM Irwan Anshari… Korban Jambret di Lingkar Selatan Dilarikan ke IGD… Peserta Touring Adventure Uncle Hard Enduro Membludak, Jadi… Zaskia Sungkar Rasakan Gempa di Istanbul Luncurkan Aplikasi BAHUNDA, Servis Motor Tanpa Antri Pasar Terapung, Objek Wisata Kebanggaan Warga Penanganan Jalan Nasional 171 Satui Barat Pasca Longsor… Gelar Rakorda 2022 UT Banjarmasin “Pengembangan Potensi Pokjar… Pencuri Laptop dan Ponsel di RS Ansari Saleh,… Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Saksi Sebut… […]