Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Saksi Sebut SK Pengalihan IUP tak Seusai SOP

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Naskah draf SK Bupati itu kata dia disusun oleh Dinas ESDM Tanbu yang saat itu dipimpin Dwijono Putrohadi Sutopo.

Ditanya alasannya tak melakukan verifikasi dan langsung membubuhkan paraf, Mukhlis beralasan karena dalam draf SK tersebut sudah ada rekomendasi dari dinas teknis yakni Dinas ESDM Tanbu.

Sementara saksi lainnya, mantan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Tanbu, Rahmadi Prasasto mengatakan, tak pernah diajak berkoordinasi membahas Keputusan Bupati jika menyangkut pertambangan.

Baca Juga: Oknum Polisi Terduga Penganiaya Selebgram Banjarmasin Ditahan di Patsus Bid Propam Polda Kalsel

“Selama saya jadi asisten, belum ada telaahan pertambangan ke tempat saya,” kata Rahmadi.

Padahal sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dinas ESDM merupakan salah satu dinas yang masuk dalam kerangka koordinasinya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya SK nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN ketika timbul persoalan hukum menyeret Mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo sekitar bulan April Tahun 2022.

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Korban Jambret di Lingkar Selatan Dilarikan ke IGD RS Sultan Suriansyah Minggu, 27 November 2022, 19:01 - 19:01

[…] Minggu, 27 November 2022 Top Posts Wawali Kota Banjarmasin Era Muhidin, HM Irwan Anshari… Korban Jambret di Lingkar Selatan Dilarikan ke IGD… Peserta Touring Adventure Uncle Hard Enduro Membludak, Jadi… Zaskia Sungkar Rasakan Gempa di Istanbul Luncurkan Aplikasi BAHUNDA, Servis Motor Tanpa Antri Pasar Terapung, Objek Wisata Kebanggaan Warga Penanganan Jalan Nasional 171 Satui Barat Pasca Longsor… Gelar Rakorda 2022 UT Banjarmasin “Pengembangan Potensi Pokjar… Pencuri Laptop dan Ponsel di RS Ansari Saleh,… Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Saksi Sebut… […]

Reply

Leave a Comment