Setwan Pelajari Mekanisme Perekrutan Tenaga Ahli AKD

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Sekretariat Dewan ( Setwan ) DPRD Kota Banjarmasin mempelajari mekanisme perekrutan staf tenaga ahli AKD DPRD, untuk itulah pihak secretariat belajar ke DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang system perekrutan tersebut.

Menurut Dra Hj Nurhidayah, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin saat ini di DPRD Kota Banjarmasin sudah ada tenaga ahli di Fraksi, sedangkan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih belum ada.
“Karena memang saat ini yang sudah ada baru tenaga ahli di fraksi, sedangkan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum ada,” katanya.

Dengan demikian, pihaknya mencontohkan DKI Jakarta dalam mekanisme rekrutmen staf tenaga ahli DPRD. Nantinya, referensi yang dihimpun akan dituangkan kedalam Peraturan Walikota Banjarmasin.
“Maka dari itu akan kita tindaklanjuti soal tenaga ahli ini, akan kita rekrut juga setelah dibentuk Peraturan Walikota (Perwali) sebagai aturan dasar. Setelah ada itu baru kita lakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Produk Hukum, Pengkajian dan Evaluasi Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Endang Sumardi mengatakan, proses rekrutmen staf tenaga ahli DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 Tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi dalam pergub itu diatur mengenai bagaimana mekanisme pengusulan hingga mekanisme pemberhentian dan penempatan daripada tenaga ahli itu,” terang Endang. Pergub tersebut, lanjut
Endang, juga menjadi acuan dasar dalam penentuan sejumlah persyaratan. Antara lain, kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja beserta keterampilan yang dibutuhkan. Termasuk, penetapan honorarium staf tenaga ahli DPRD sebagai kegiatan belanja pegawai yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

“Jadi diusulkan dari fraksifraksi terlebih dahulu, kemudian diajukan kepada Ketua DPRD, setelah dari Ketua disposisi dan diusulkan kepada Sekretariat DPRD, lalu dibuatkan SK (Surat Keputusan) Tenaga Ahli dimana dia ditempatkan,” tandasnya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment