Setelah Dua Tahun, Kunjungan Fisik ke LP di Kalsel Diperbolehkan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Melandainya kasus penularan Covid-19 di Kalsel, lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel mulai membuka kembali kunjungan fisik tatap muka, Senin (4/7/2022).

Kondisi ini tentu menjadikan kabar gembira bagi para keluarga terdekat warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa berkunjung dan bertatap muka langsung di Lapas  langsung setelah  ditiadakan sejak pandemi Covid-19 Tahun 2020 lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan, dibukanya pintu kunjungan tatap muka diberlakukan di seluruh UPT Lapas di lingkup Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Dari hasil evaluasi Ditjen Pemasyarakatan, kita ketahui meski situasi pandemi kita masih waspada tetapi tentu kita juga mempertimbangkan kebutuhan kunjungan dimana narapidana bisa bertemu dengan keluarganya,” ujar Lilik dikonfirmasi , Senin (4/7/2022).

Ia menekankan, meski kunjungan tatap muka diperbolehkan namun masih dalam tahap uji coba.

Pada tahap ini akan diikuti dievaluasi bagaimana pelaksanaan protokol kesehatan, pembatasan jumlah kunjungan dalam sehari dan risiko potensi penularan Covid-19.

Tak ditampiknya, jumlah pengunjung dan waktu kunjungan bisa saja berbeda-beda pada masing-masing Lapas karena dinamika jumlah WBP maupun fasilitas setiap Lapas.

“Batas waktu akan dihitung oleh Kalapas masing-masing supaya tidak terjadi kerumunan tetapi juga mereka (WBP serta pengunjung) mendapatkan waktu cukup meskipun tetap kita batasi,” kata Lilik.

Lapas Kelas IIA Banjarmasin menjadi satu dari sederet UPT Pemasyarakatan di Kalsel yang mulai membuka kunjungan tatap muka.

Secara teknis, telah dipaparkan syarat-syarat kunjungan tatap muka di masa uji coba tersebut.

Beberapa di antaranya, pengunjung wajib menunjukkan identitas yang jelas dan menyerahkan fotokopi KTP atau SIM.

Pengunjung juga mendaftarkan diri secara daring sehari sebelumnya atau paling lambat pukul 8.45 Wita pada hari kunjungan untuk mendapatkan nomor antrean.

Satu nomor antrean hanya berlaku untuk dua orang pengunjung bertemu selama 30 menit dengan satu WBP.

Pengunjung juga disyaratkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin lengkap yakni dosis pertama, kedua dan booster.

Jika tidak divaksin lengkap, pengunjung wajib menunjukkan hasil swab antigen negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan yang diterbitkan dokter dari instansi pemerintah.

Pada masa uji coba ini pula, pengunjung hanya dibatasi yang merupakan keluarga inti yaitu pasangan, anak kandung atau orang tua kandung.

Selain itu untuk kuasa hukum dibuktikan dengan surat kuasa atau perwakilan Kedubes atau konsuler untuk WBP asing juga diperbolehkan untuk melakukan kunjungan.

Bagi WBP, hanya diperkenankan menerima satu kali kunjungan dalam satu pekan pada jam kerja. 

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment