Richard Terdakwa Penipuan Batu Bara Jalani Sidang Perdana, Hakim Beri Kesempatan Tempuh Jalur Damai

Richard saat kembali mengikuti sidang usai melarikan diri saat proses persidangan beberapa bulan lalu.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat, (26/06/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni, SH.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH bersama hakim anggota, termasuk Rustam Parhutan, menjelaskan adanya mekanisme baru dalam hukum acara pidana yang dapat ditempuh terdakwa, yakni Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan plea bargaining.

Majelis menerangkan, kedua mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila terdakwa mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan dan korban juga secara suka rela mau berdamai.

Hakim Rustam Parhutan bahkan menyampaikan bahwa mekanisme tersebut dapat memberikan keuntungan bagi terdakwa dan membuka peluang penyelesaian perkara melalui mediasi dengan korban.

"Ini menyangkut masa depan terdakwa. Kalau mengakui perbuatan, pengadilan siap memediasi. Mekanisme ini dapat menguntungkan semua pihak," ujar hakim dalam persidangan.

Majelis juga menyampaikan rencana menghadirkan korban pada sidang berikutnya agar peluang penyelesaian melalui perdamaian dapat dibahas apabila kedua belah pihak bersepakat.

Namun melalui penasihat hukumnya, Richard menyatakan belum bersedia menerima opsi tersebut karena tetap berpendirian tidak bersalah. Kuasa hukum terdakwa, Chandra, SH  menegaskan kliennya akan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Namun kembali Rustam meminta agar tawaran mereka dipikirkan kembali, sebab menurutnya hal itu terkuat masa depan terdakwa juga.

Nampak terdakwa yang sempat buron selama 7 bulan ini kembali berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Cukup lama, akhirnya penasehat hukum mengatakan kalau klien minta waktu hingga sidang akan datang untuk mempertimbangkan  tawaran majelis hakim.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menunda persidangan. Pada sidang mendatang, selain menunggu sikap akhir terdakwa terkait tawaran MKR maupun plea bargaining, majelis juga berharap korban dapat hadir sehingga apabila memungkinkan dapat dilakukan proses mediasi.

Dengan belum adanya pengakuan dari terdakwa, proses pemeriksaan perkara untuk sementara tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Richard Arief Muljadi sebelumnya kembali menjalani proses hukum setelah berhasil ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai tujuh bulan masuk daftar pencarian orang.

Ia diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura sehingga persidangan yang sempat terhenti akibat pelariannya dapat kembali dilanjutkan.

Dalam perkara ini, Richard didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang disebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan Rp15,2 Miliar

Pembina FKPWK: Wacana Layer Baru Tarif Cukai Beri Peluang Industri Rokok Kecil Beralih ke Jalur Legal

Empat Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Belitung Darat Ditangkap di Palangka Raya