Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara narkotika yang menjerat Muhammad Rizqie Anugerah alias Rizqie memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dalam sidang yang digelar Senin (10/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Banjarmasin, Nasden Kahfi SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rizqie tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Sebaliknya, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 131 UU Narkotika. Pasal tersebut berkaitan dengan kewajiban seseorang untuk melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang diketahuinya.
Atas tuntutan tersebut, Rizqie menyatakan akan mengajukan pembelaan. Agenda pembelaan atau pledoi dijadwalkan pada persidangan berikutnya.
Perkara ini bermula dari ditemukannya barang bukti narkotika berupa enam paket sabu dengan berat bersih 33,71 gram serta 34 butir ekstasi dengan berat bersih 12,92 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam yang berada dalam penguasaan Rizqie saat diamankan petugas di Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency, Banjarmasin Timur.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan enam paket kristal tersebut positif mengandung metamfetamina. Sementara 34 butir tablet ekstasi dinyatakan mengandung MDMA. Kedua zat tersebut merupakan narkotika Golongan I.
Namun, selama persidangan Rizqie tetap membantah mengetahui isi tas tersebut. Ia mengaku hanya menerima tas titipan dari seseorang bernama Edo yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keterangan itu disampaikan Rizqie ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan Senin (3/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Rizqie menjelaskan dirinya diminta Edo datang ke Jalan Pembina IV sekitar pukul 19.30 Wita. Setibanya di lokasi, Edo menyerahkan sebuah tas selempang hitam kepadanya.
Rizqie mengaku diminta menunggu di tempat tersebut karena dalam waktu sekitar 30 menit akan ada orang yang datang mengambil tas tersebut.
Namun, Edo kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan hendak pergi ke Palangkaraya. Sekitar 10 menit setelah Edo pergi, Rizqie mengaku membuka tas karena penasaran dengan barang yang dititipkan.
Menurut pengakuannya, barang di dalam tas sempat dikiranya sebagai obat. Ia kemudian mencoba menghubungi Edo untuk memastikan isi tas tersebut. Namun, nomor telepon Edo sudah tidak dapat dihubungi.
Belum sempat meninggalkan lokasi, petugas Buser Polsek Banjarmasin Selatan datang dan mengamankan Rizqie.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari kepolisian menerangkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mendapati Rizqie berada di atas sepeda motor sembari menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tas selempang hitam yang berisi enam paket sabu dan 34 butir ekstasi.
Peristiwa tersebut berawal pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Saat berada di rumahnya di Jalan Letjend R Soerapto, Banjarmasin Tengah, Rizqie mendapat telepon dari Edo yang memintanya datang ke Jalan Pembina IV.
Rizqie kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di lokasi, Edo menyerahkan tas selempang hitam tersebut sebelum meninggalkan tempat.
Kini, setelah tuntutan dibacakan, perkara tersebut tinggal menunggu agenda pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan
Penulis/Editor: Filarianti**
Follow Google News Barito Post