Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa perkara peredaran narkotika, Ahmad Zainal Zaini Chair alias Chair, dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/6/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy SH setelah jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Saat mendengarkan tuntutan, terdakwa tampak tenang dan mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 1 Juli 2026 mendatang.
Perkara ini sebelumnya sempat mengalami penundaan karena jaksa masih menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru. Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat malam, 5 Desember 2025. Saat itu petugas memperoleh informasi mengenai rencana pengambilan narkotika yang diduga akan diedarkan ke wilayah Martapura.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah. Terdakwa diketahui mengambil sebuah tas hijau yang disembunyikan di kawasan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Setelah tas tersebut dimasukkan ke dalam jok sepeda motor, terdakwa kembali bergerak menuju lokasi lain untuk mengambil paket berisi pil ekstasi yang disimpan dalam kemasan kaldu jamur di tepi jalan. Saat itulah petugas melakukan penyergapan dan penangkapan.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita sabu dengan berat bersih sekitar 1 kilogram serta 150 butir pil ekstasi yang terdiri dari dua jenis logo berbeda. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dengan dua orang yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial Umay untuk mengambil sabu. Setelah itu, ia kembali menerima instruksi dari seorang lainnya berinisial Gamek untuk mengambil paket ekstasi di lokasi berbeda.
Hasil uji laboratorium forensik kemudian memastikan seluruh barang bukti yang disita mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam golongan narkotika Golongan I.
Dengan tuntutan yang telah dibacakan jaksa, nasib terdakwa kini menunggu putusan majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post