Empat Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Belitung Darat Ditangkap di Palangka Raya

GELAR PENUSUKAN – Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi jajaran saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Belitung Darat. Pelaku yang sempat buron hampir empat bulan akhirnya berhasil ditangkap di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026). (foto: sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pelarian hampir empat bulan tersangka pembunuhan di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya berakhir. Tersangka berinisial AMJ (39) alias AG berhasil diringkus tim gabungan di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026) dini hari.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 03.00 WITA saat sedang tertidur di sebuah rumah warga.

“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah tim berhasil memastikan keberadaannya di Palangka Raya,” ujar Timbul saat konferensi pers.

Menurutnya, usai melakukan penusukan yang menewaskan kakak iparnya pada 31 Maret 2026, pelaku sempat bertahan di wilayah Banjarmasin selama sekitar satu bulan karena tidak memiliki biaya untuk melarikan diri ke luar daerah.

Selama pelarian itu, pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Bahkan, untuk menuju Palangka Raya, pelaku diduga mencuri sebuah sepeda di kawasan bawah Jembatan Barito.

“Setelah itu pelaku menuju Palangka Raya dan hidup berpindah-pindah dari rumah kosong ke masjid. Selama sekitar dua bulan di sana, pelaku juga tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya,” jelas Timbul didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Muhammad Noor Chaidir, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, serta Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Indra Permadi.

Timbul mengungkapkan, petugas sebenarnya beberapa kali telah mendeteksi keberadaan pelaku. Namun setiap kali hendak dilakukan penangkapan, pelaku kembali berpindah lokasi.

“Pelaku tidak menggunakan telepon seluler selama pelarian. Namun saat akhirnya menggunakan alat komunikasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga dilakukan penangkapan,” katanya.

Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati karena kakaknya yang merupakan istri korban kerap bertengkar dan diduga mengalami perlakuan kasar dari korban.

“Peristiwa itu bukan pembunuhan yang direncanakan. Pelaku mengaku spontan melakukan penusukan karena dipengaruhi emosi sesaat,” terang Timbul.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas masyarakat setelah rekaman aksi penusukan yang memperlihatkan pelaku dengan santai mencabut pisau dari balik bajunya lalu menusuk korban beredar di media sosial.

Dalam proses pengejaran, Polresta Banjarmasin telah menyebarluaskan foto Daftar Pencarian Orang (DPO) ke berbagai wilayah. Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Banjarmasin Barat, Satreskrim Polresta Banjarmasin, Tim Macan Resta, Tim Macan Polda Kalsel, serta mendapat dukungan Polda Kalimantan Tengah akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta pasal tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Diketahui, korban Noorwahdiatsyah (62), warga Jalan Manunggal V, Kelurahan Kuin Cerucuk, meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam jenis belati dalam peristiwa yang terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Pembina FKPWK: Wacana Layer Baru Tarif Cukai Beri Peluang Industri Rokok Kecil Beralih ke Jalur Legal

Kurir 1 Kilogram Sabu dan 150 Butir Ekstasi Dituntut 14 Tahun Penjara, Vonis Dijadwalkan Pekan Depan

Police Expo 2026 Resmi Dibuka, Polda Kalsel Tampilkan Transformasi Layanan dan Teknologi Kepolisian