Terdakwa Pengeroyokan di Teluk Tiram Akui Aniaya Korban, Klaim Bertindak untuk Membela Diri
Tiga terdakwa kasus pengeroyokan di Teluk Tiram Banjarmasin memberikan keterangan di persidangan, termasuk klaim membela diri dan motif utang piutang.
Tiga terdakwa kasus pengeroyokan di Teluk Tiram Banjarmasin memberikan keterangan di persidangan, termasuk klaim membela diri dan motif utang piutang.
Eks karyawati Bank Mandiri, Maya Ramidha, divonis 2 tahun penjara atas kasus penggelapan investasi bodong yang merugikan korban sebesar Rp854 juta.
Mantan Kepala Desa Sambangan, Nasrullah, dituntut pidana penjara 2 tahun atas kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun 2017 dan 2018.
Mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya dituntut 3 tahun 8 bulan penjara atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp7,8 miliar.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada M. Ade Chandra terkait kepemilikan sabu dan 100 butir ekstasi.
Korban penipuan transaksi batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi mengalami kerugian Rp7,79 miliar dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.
Sepasang suami istri didakwa mengedarkan narkotika dengan barang bukti hampir 1 kg sabu dan 550 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mat Dong dalam kasus tawuran maut di Pekapuran B.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis Nursehat (60) empat tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti bersalah dalam perkara narkotika.
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy SH MH menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa perkara…