Didakwa Tipu Investor Rp670 Juta, Direktur Perusahaan Kayu Ajukan Eksepsi
Direktur PT Anugerah Ailanthus Altissima mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi kayu senilai Rp670 juta di PN Banjarmasin.
Direktur PT Anugerah Ailanthus Altissima mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan investasi kayu senilai Rp670 juta di PN Banjarmasin.
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri…
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama tambang batu bara dengan terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady…