Richard Arief Muljadi Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa dan JPU Masih Pikir-pikir
PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Arief Muljadi atas kasus penggelapan bisnis batubara. Terdakwa dan JPU pikir-pikir.
PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Arief Muljadi atas kasus penggelapan bisnis batubara. Terdakwa dan JPU pikir-pikir.
Penasihat hukum Richard Arief Muljadi meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin membebaskan kliennya dari tuntutan penggelapan senilai Rp7,79 miliar.
Richard Arief Muljadi dituntut atas dugaan penggelapan dana sekitar Rp7,79 miliar yang merugikan PT Semesta Borneo Abadi, dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Korban penipuan transaksi batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi mengalami kerugian Rp7,79 miliar dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa dugaan penipuan dalam transaksi bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, memilih melanjutkan proses persidangan dan menolak penyelesaian melalui…
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri…
Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung usai tujuh bulan masuk Daftar Pencarian Orang…
Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmat Husaini SH MA, mengapresiasi keberhasilan Tim SIRI Kejaksaan Agung…
Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil…