Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama bisnis batubara yang menjerat Richard Arief Muljadi berakhir dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti SH dalam persidangan, Selasa (1/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Noni SH yang sebelumnya menuntut Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut.
Majelis menjelaskan, para pihak dapat menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding.
Richard yang mengikuti persidangan kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dari CH Advocates, Candra Sinaga SH MH dan Ipung Syahrir Situmorang SH.
Setelah berkonsultasi, Richard menyatakan masih pikir-pikir atas putusan 2 tahun 6 bulan penjara. Sikap serupa disampaikan JPU Noni SH.
Majelis hakim selanjutnya mengingatkan bahwa para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persidangan tersebut, majelis juga membuka peluang penyelesaian secara damai pada tingkat banding apabila terdakwa memilih menempuh upaya hukum tersebut.
Dengan demikian, proses hukum tetap dapat berjalan sembari membuka ruang penyelesaian antara para pihak sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Berawal dari Kerja Sama Bisnis Batubara
Perkara Richard Arief Muljadi bermula dari kerja sama bisnis antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND), yang dipimpin Richard sebagai pemodal, dengan PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) yang dipimpin Rendy Aditya Utama.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan batubara di wilayah IUP Operasi Produksi CV Banua Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam perkara ini, PT MND disebut mengucurkan modal kerja sekitar Rp4,45 miliar serta pinjaman Rp3 miliar kepada PT AGLOMIN.
Untuk mengawasi penggunaan dana, Ayu Tantri Rachmawati ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT AGLOMIN sekaligus diberikan akses terhadap rekening perusahaan.
Selanjutnya, PT AGLOMIN membuat perjanjian jual beli batubara dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024.
Batubara yang diperjualbelikan mencapai 15.000 metrik ton dengan nilai transaksi sekitar Rp16,162 miliar.
Namun, berdasarkan uraian jaksa dalam persidangan, realisasi pengiriman batubara hanya sekitar 7.504,969 metrik ton dengan nilai Rp8,368 miliar.
Sementara pembayaran sekitar Rp7,794 miliar disebut belum diimbangi dengan penyerahan batubara.
Jaksa juga mengungkap adanya dana sekitar Rp3,093 miliar yang diterima Richard. Dana tersebut disebut merupakan bagian dari pembayaran pembelian batubara PT SBA kepada PT AGLOMIN.
Persoalan kemudian mencuat ketika PT SBA berulang kali meminta kepastian mengenai pengiriman sisa batubara.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang pada akhir Agustus 2024, aktivitas penambangan disebut sudah tidak berjalan.
PT SBA kemudian melayangkan somasi pada September 2024 untuk meminta pengembalian dana sekitar Rp7,794 miliar.
Meski sempat dibuat kesepakatan penyelesaian dengan jaminan penyerahan 7.500 metrik ton batubara, kewajiban tersebut disebut tidak kunjung direalisasikan.
PT SBA bahkan kembali memberikan dukungan dana sekitar Rp872,5 juta untuk kebutuhan operasional alat berat. Namun hingga Oktober 2024, batubara yang dijanjikan belum juga diserahkan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan PT Semesta Borneo Abadi mengalami kerugian sekitar Rp7,794 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post