Camuh Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Masjid Jami

VONIS CAMUH - Majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro SH saat membacakan putusan untuk terdakwa M. Arif alias Camuh. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada M. Arif alias Camuh dalam perkara pembunuhan terhadap Ahmad Juandi.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro SH bersama dua hakim anggota. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Camuh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Terdakwa kemudian dibebaskan dari dakwaan primair tersebut. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Arif alias Camuh dengan pidana penjara selama 13 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Camuh diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa Putra SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Camuh dengan hukuman 13 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Camuh menyatakan menerima setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya terdakwa bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sejumlah barang bukti turut dipertimbangkan dalam perkara ini, di antaranya sebilah belati dengan panjang sekitar 26 sentimeter bergagang kayu warna cokelat, pakaian yang berkaitan dengan perkara serta satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.

Berawal dari Cekcok

Kasus tersebut bermula dari peristiwa berdarah di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Ahmad Juandi meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada.

Berdasarkan uraian perkara di persidangan, kejadian berawal ketika Camuh mendapat informasi dari rekannya, Ibrahim, mengenai persoalan yang melibatkan korban. Camuh kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan.

Keduanya lalu bertemu di sekitar Warung Yumna, kawasan Masjid Jami. Pertemuan tersebut berujung cekcok.

Situasi kemudian memanas setelah terjadi perselisihan antara terdakwa dan korban bersama sejumlah orang yang berada di lokasi.

Dalam uraian jaksa, Camuh kemudian mengambil sebilah belati yang dibawanya dan menusukkannya ke bagian dada kanan korban.

Korban sempat berusaha menahan terdakwa sebelum akhirnya terjatuh. Warga dan sejumlah anggota kepolisian yang kebetulan melintas kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Namun, nyawa Ahmad Juandi tidak berhasil diselamatkan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

KRBB Kalsel Bagikan 3.000 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Asap Karhutla

Perempuan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Selidiki Kasus di Martapura

Diduga Mabuk, Pria Rusak Videotron Hotel di Jalan Veteran Banjarmasin