Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis akhirnya mendapat persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2026).
Kedua raperda tersebut masing-masing tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi daerah, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo, SM, H Muhammad Alpiya Rakhman, SE, MM dan Desy Oktavia Sari.
Hadir pula Gubernur Kalsel H Muhidin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel serta anggota DPRD Kalsel.
Paripurna diawali dengan penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo, SM, selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar).
Dalam laporannya, Banggar DPRD Kalsel menegaskan bahwa perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan maupun belanja daerah. Lebih dari itu, perubahan APBD merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Kartoyo saat membacakan laporan Banggar.
Menurutnya, pembahasan perubahan APBD juga diarahkan agar kebijakan anggaran tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2029.
Selain itu, perubahan anggaran diharapkan mampu mengakomodasi program-program strategis pemerintah pusat yang pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
Banggar juga menekankan agar setiap kebijakan penganggaran tetap berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Perhatian terhadap kualitas belanja daerah menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Banggar. Setiap anggaran yang dialokasikan diharapkan tidak berhenti pada aspek penyerapan, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegas Kartoyo.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Umar Sadik, SE.
Dalam laporannya, Umar Sadik menjelaskan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi dan kebijakan fiskal nasional.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Umar Sadik.
Menurutnya, penyempurnaan perda tidak semata-mata diarahkan pada penyesuaian tarif maupun mekanisme pemungutan. Perubahan regulasi juga ditujukan untuk membangun sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih tertata, adil, efisien dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya.
“Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Setelah seluruh laporan pembahasan disampaikan, DPRD Kalsel kemudian menyetujui kedua raperda tersebut untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya tahapan pembahasan di tingkat DPRD dan menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan daerah, baik dari sisi pengelolaan pendapatan maupun pengalokasian anggaran pembangunan.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel selama proses pembahasan kedua raperda.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan bersama menjadi bentuk komitmen legislatif dan eksekutif untuk memastikan kebijakan fiskal daerah dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Gubernur berharap persetujuan bersama tersebut dapat menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung percepatan pembangunan serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Dengan disetujuinya kedua raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan daerah yang adaptif terhadap perkembangan, akuntabel dalam pengelolaan keuangan serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kemampuan fiskal daerah, tetapi juga memastikan sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah dapat dikelola secara efektif untuk mendukung pembangunan Kalimantan Selatan secara berkelanjutan.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post