Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin yang bermula dari adanya dua Musyawarah Kota (Muskot) kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 17 September 2026 pukul 09.00 WITA.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan H. Aftahuddin melalui kuasa hukumnya dari BORNEO LAW FIRM terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin.
Perkara ini menjadi babak lanjutan dari polemik yang muncul setelah digelarnya dua Muskot PMI Kota Banjarmasin dalam waktu berbeda.
Muskot pertama berlangsung pada 12 Juli 2026 dan menghasilkan H. Aftahuddin sebagai ketua terpilih. Sementara Muskot berikutnya digelar pada 1 Agustus 2026 dan menetapkan Hj. Ananda sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin.
Selain mempersoalkan dua hasil Muskot tersebut, gugatan juga berkaitan dengan penerbitan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin.
Dengan masuknya perkara ke persidangan, berbagai persoalan yang selama ini menjadi perdebatan internal organisasi selanjutnya akan diuji melalui proses hukum.
Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., mengatakan sidang nantinya menjadi ruang untuk menguji dokumen, kewenangan serta prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan kedua Muskot tersebut.
“Dengan telah ditetapkannya sidang perdana, seluruh persoalan terkait dokumen, kewenangan, prosedur Muskot, peserta dan hak suara, kuorum, tahapan pencalonan hingga penerbitan SK akan diuji melalui proses hukum di hadapan Majelis Hakim,” ujar Pazri.
Menurutnya, keberadaan dua hasil Muskot dengan konsekuensi kepengurusan yang berbeda membutuhkan pengujian secara objektif melalui mekanisme hukum.
Pazri menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului putusan pengadilan dan menyerahkan proses pembuktian kepada Majelis Hakim.
“Kami menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului penilaian Majelis Hakim. Seluruh pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil dan bukti masing-masing di persidangan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas selama perkara berlangsung.
“PMI adalah organisasi kemanusiaan. Mari hormati proses hukum dan biarkan pengadilan menguji seluruh dokumen, prosedur dan kewenangan yang dipersoalkan,” tuturnya.
BUKAN SEKADAR SOAL JABATAN
Sementara itu, Kuasa Hukum BORNEO LAW FIRM, Muhammad Laily Maswandi, S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan siapa yang menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin.
Menurutnya, perkara ini juga menyangkut kepastian hukum serta tertib organisasi dalam pelaksanaan Muskot dan pengesahan kepengurusan.
“Sidang perdana telah dijadwalkan. Kami berharap semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan kesempatan kepada pengadilan untuk memeriksa seluruh bukti secara objektif,” ujarnya.
Dengan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana, sengketa dua Muskot PMI Kota Banjarmasin kini akan memasuki tahapan pemeriksaan di pengadilan.
Persidangan nantinya menjadi forum bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bantahan dan bukti masing-masing. Adapun mengenai sah atau tidaknya proses yang disengketakan, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai dan memutus perkara tersebut.
Penulis/Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post