Putusan Banding Tak Mengubah Hasil, H. Yus’a Sah Miliki Tanah Sengketa di Jalan Pramuka

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Lahan yang menjadi sengketa di PN Banjarmasin terletak di Pramuka Km. 6, Komplek Melati Indah II No. 5, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sengketa kepemilikan lahan antara H. Yus’a dan Rif’an Anshari resmi berakhir di tingkat banding dengan kemenangan bagi H. Yus’a.

Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam putusan No. 34/PDT/2025/PT BJM tertanggal 15 Mei 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelumnya, yang telah menyatakan H. Yus’a sebagai pemilik sah atas tanah seluas 400 meter persegi berikut bangunan di atasnya di Jalan Pramuka Km. 6, Komplek Melati Indah II No. 5, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Dalam amar putusan perkara No. 104/Pdt.G/2024/PN.BJM tanggal 21 Maret 2025, Majelis Hakim yang diketuai Suharno, SH MH menyatakan bahwa tindakan Rif’an Anshari menguasai tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Sertifikat Hak Milik Nomor 2134 yang sebelumnya atas nama Siti Rahimah dan kini atas nama Rif’an Anshari, dinyatakan harus diserahkan tanpa syarat kepada H. Yus’a.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman uang paksa kepada Rif’an sebesar Rp1 juta per hari jika tidak menyerahkan tanah dan sertifikat dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Rif’an juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp1.285.800 di tingkat pertama dan Rp150.000 di tingkat banding.

Banding yang diajukan Rif’an melalui Kantor Hukum Syamsul Hadi, SH & Rekan tidak berhasil mengubah hasil. Sebaliknya, H. Yus’a yang didampingi Justice Law Firm mengantongi kemenangan utuh di dua tingkat peradilan.

Putusan banding ini dibacakan dalam sidang terbuka dan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama.

Kepada media, H. Yus’a mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan ini. “Semoga pada tingkat kasasi nanti, hakim kembali menguatkan putusan-putusan yang sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu, Rif’an Anshari belum memberikan pernyataan resmi, hanya menyampaikan bahwa ia masih menunggu arahan dari kuasa hukumnya.

Penulis Filarianti
Editor. Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar