Pro dan Kontra Perda Ramadan

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read
ilustrasi perda ramadan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rencana Pemerintah Kota Banjarmasin merevisi Perda Ramadan ternyata mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

MUI menyoroti bahwa Perda Ramadan yang sekarang masih relevan diterapkan, tidak perlu dilakukan revisi atau dicabut.

Sebagai bentuk perhatiannya, MUI pun menyampaikan surat resmi kepada Walikota Banjarmasin, bernomor : B-06/DP-P/MUI-KS/SR/11/2023, ditandatangi Ketua Umum MUI Kalsel, KH. Husin Naparin dan Sekretaris Umum, Nasrullah, AR. isinya meminta agar tetap melaksanakan Perda Ramadan yang sudah ada.

Surat yang didapat langsung dari Sekretaris MUI Kalsel itu juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil Mukerda se Kalimantan Selatan tanggal 21-22 Desember 2022, dan selaras dengan mendekati bulan Suci Ramadhan Tahun 2023 M/ 1444 H yang diharapkan menjadi ajang untuk ummat muslim menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya.

Baca Juga: Instruktur Ular Asal Jogja Tewas Dipatok Ular

Masih dalam surat, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan memandang perlu untuk memperkuat penegakkan regulasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan yang ada di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin.

Adapun Perda Ramadhan yang sudah ada di Kota Banjarmasin yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, kami nilai sudah cukup baik dan sudah sesuai dengan relevansi kultur budaya masyarakat kita, sehingga di harapkan Perda ini bisa berjalan secara tegas.

Terkait adanya wacana revisi Perda Ramadhan, kami menilai belum ada keadaan yang mendesak untuk dilakukannya revisi terhadap perda tersebut, sehingga kami ingin Perda yang sudah ada agar bisa dilaksanakan dengan baik.

Dikonfirmasi, Kepala Bidang Hukum Setdakot Banjarmasin, Jefrie Fransyah, mengaku belum mendapat surat tersebut. Dan pihaknya belum berani memberikan komentar karena surat yang dituju kepada pimpinan.

Jefri pun menjelaskan, mengapa ada rencana Pembaharuan Perda Ramadan. Itu mencakup pada judul perda sebelumnya, hal itu sangat berpengaruh, sehingga harus ada pencabutan yang kemudian harus ada kajian, uji publik, naskah akademis dan lain – lainnya.

Progres penyelesaian pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan saat ini masih menunggu pembentukan tim Panitia Khsuus (Pansus) DPRD Banjarmasin.

Perda Ramadan berisi tentang larangan dan sanksi bagi pelanggarnya. Namun tujuan pembaharuan perda mencakup keberagaman antar umat beragama di kota seribu sungai itu.
Bagaimana beetoleransi antar umat beragama.

Hal itu menjadi poin penting dalam perda terbaru nantinya. Agar tidak ada lagi kesalahpahaman maupun ketegangan antar umat beragama saat menjalankan ibadah masing – masing.

Baca Juga: Korupsi Menurut MUI dan Akademisi

Sehingga lebih fleksibel pada situasi tertentu, yang dapat menyesuaikan sesuai peraturan ditetapkan Perda mengamanahkan ke Perwali yang akan mengatur langsung ketentuan mengenai jam buka nantinya sesuai dengan keberagaman antar umat beragama.

Pembaharuan Perda Ramadan mendapat dukungan dari Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin.

Direktur LK3 Banjarmasin, Abdani Solihin menilai, langkah pemko tersebut sudah tepat dan memang harus segera dilakukan.

Pasalnya jika melihat isi dari perda tersebut, ia mengatakan Perda itu sebenarnya sudah melanggar hak-hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.

Sedangkan Banjarmasin sudah mendeklarasikan sebagai kota yang ramah untuk segala kalangan, alias inklusi.

Bukan tanpa alasan hal itu diungkapkan oleh Dani. Menurutnya, aturan daerah yang biasa disebut dengan Perda Ramadan itu hanya condong ke salah satu kelompok atau agama tertentu saja.

“Artinya kalau perda itu tetap dijalankan maka sama saja Pemko melanggar deklarasinya sendiri. Jadi dari analisa kami perda tersebut memang harus segera dicabut,” ucapnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Giliran Kalsel Tuan Rumah Pomnas - Barito Post Rabu, 15 Februari 2023, 21:43 - 21:43

[…] Tenggelam di Sungai Andai,… Pemadanan NIK dan NPWP Mulai Disosialisasikan Disdukcapil Pro dan Kontra Perda Ramadan Ketua Kadin Mengaku Bertugas Mengumpulkan Fee, dan Setor… Bank Kalsel Salurkan CSR Pembinaan […]

Reply

Leave a Comment