Ketua Kadin Mengaku Bertugas Mengumpulkan Fee, dan Setor ke Abdul Latif

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read
Suasana sidang mantan Bupati HST Abdul Latif. Nampak saksi mantan Ketua Kadin HST Fauzan Rifani saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menjadi saksi untuk perkara Abdul Latif mantan Bupati HST, Fauzan Rifani mengaku diperintahkan terdakwa mengumpukkan uang fee rekanan.

“Tidak ada yang lain, semua uang fee rekanan masuk melalui saya sebagai ketua Kadin HST akunya pada saat menjadi saksi sidang lanjutan Abdul Latif, Rabu (15/2).

Selain diperintahkan mengumpukkan uang fee yang diminta secara cas, dia juga lanjut saksi dimintakan terdakwa untuk merekap dan mencatat pemasukan, daftar lelang, dan pemenang lelang.

“Setiap penerimaan selalu saya catat, dan dilaporkan langsung kepada terdakwa,” kata saksi yang mengaku baru keluar penjara terkait perkara suap di RS Damanhuri Barabai bersama terdakwa Abdul Latif.

Baca Juga: Aksi Bocah Diduga Curi Barang di Laundry Sungai Lulut Terekam CCTV

Uang fee dikumpulkan melalui beberapa rekening milik saksi Ada Bank Kalsel (dua rekening), Bank Mandiri (1 rekening), Bank Panen (1 rekening), BRI (2 rekening) dan BTN.
“Khusus BTN langsung dimintakan terdakwa untuk deposito. Waktu itu terdakwa pinjam langsung KTP saya,” jelas saksi.

Mengenai fee, saksi menjelaskan dalam setiap proyek sudah ditentukan persentasenya oleh terdakwa sejak dilantik setelah jadi bupati. Besaran fee adalah 10 persen untuk proyek pekerjaan jalan, 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan, dan 5 persen untuk pekerjaan lain dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

“Saya yang bertemu dan membahas ke rekanan soal fee. Dan saya juga yang mengumpukannya,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Saksi juga menyebut, hal lazim bagi pemenang lelang di Kabupaten HST untuk memberikan fee bagi bupati. “Tidak ada paksaan dari bupati. Di HST sudah jadi rahasia umum setiap pemenang lelang kasih fee ke bupati,” ucapnya.

Pada bagian lain, saksi menyebutkan kepemilikan kendaraan roda empat dan dua milik terdakwa, khususnya sebelum terdakwa jadi bupati. Ada BMW putih, Toyota warna putih, Ranger Robikon, Motor Herley Davidson, satu unit Grand Max jadi ambulance, trail putih, dukati juga warna putih.

Sementara Abdul Latif yang mengikuti sidang di Lapas Suka Miskin, menyanggah pernyataan saksi. “Saya tidak pernah memerintahkan meminta fee pada rekanan,” kata terdakwa.

Baca Juga; Propam Polda Kalsel Proses Laporan Nikah Siri Selebgram Banjarmasin dengan Oknum Polisi DM

Termasuk persentase fee dari 10,7,5 dan 5 persen, terdakwa mengatakan tidak pernah meminta.

Diketahui, pasca divonis bersalah karena terbukti melakukan gratifikasi / suap pada tahun 2019 lalu, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, Rabu (28/1) kembali berhadapan dengan meja hijau persidangan.

Kali ini, mantan Bupati HST periode 2016-2021 ini didakwa oleh JPU KPK RI pada sidang waktu itu Ikhsan Fernandi SH MH, dengan dakwaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain yakni saksi Fauzan Rifani yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Ikadin HST.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Geger Dua Bocah Perempuan Tenggelam di Sungai Andai, Satu Korban tak Tertolong - Barito Post Rabu, 15 Februari 2023, 21:20 - 21:20

[…] Pemadanan NIK dan NPWP Mulai Disosialisasikan Disdukcapil Pro dan Kontra Perda Ramadan Ketua Kadin Mengaku Bertugas Mengumpulkan Fee, dan Setor… Bank Kalsel Salurkan CSR Pembinaan UMKM Kepada Yayasan… Wali Kota Banjarbaru Resmikan Klinik […]

Reply

Leave a Comment