Dokter Forensik Sebut Abdul Gafur Alami 13 Luka Bacok, Meninggal Akibat Kehilangan Banyak Darah

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Saksi ahli, dokter forensik RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin dr. Lia Yulia saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Abdul Gafur di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Abdul Gafur di Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan dokter forensik RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, dr. Lia Yulia, sebagai saksi ahli, Selasa (21/7/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, dr. Lia memaparkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban yang dilakukan pada 17 Maret 2026 atas permintaan penyidik Polsek Banjarmasin Timur.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan hanya berupa pemeriksaan luar karena pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi.

“Permintaan penyidik adalah pemeriksaan luar terhadap jenazah,” ujar dr. Lia di persidangan.

Ia menjelaskan, jenazah tiba sekitar pukul 03.00 Wita dan berdasarkan kondisi medis diperkirakan korban telah meninggal sekitar dua jam sebelumnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami sedikitnya 13 luka bacok yang tersebar di sejumlah bagian tubuh. Sebagian besar luka tersebut mengakibatkan patah tulang pada lengan dan tungkai bawah akibat benda tajam.

“Semua patah tulang yang kami temukan disebabkan oleh benda tajam,” jelasnya.

Selain itu, tim forensik juga menemukan dua luka lecet pada bagian bahu yang diduga disebabkan benturan benda tumpul.

Dr. Lia menerangkan, banyaknya luka bacok menyebabkan pembuluh darah besar korban terputus sehingga terjadi perdarahan hebat yang berujung pada kematian.

“Karena banyaknya luka bacok, pembuluh darah ikut terputus sehingga darah keluar sangat banyak. Itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Keterangan saksi ahli tersebut menguatkan Visum et Repertum Nomor VER/022/IFM/III/2026 yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam visum disebutkan korban mengalami luka bacok dan luka tusuk di kepala, dada, lengan, serta kedua kaki yang mengakibatkan syok hemoragik atau syok akibat kehilangan darah sebagai penyebab kematian.

Perkara ini menjerat Jailani sebagai terdakwa. Berdasarkan dakwaan JPU Farah Saufika SH MH, terdakwa diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap Abdul Gafur di kawasan Gang Seroja, Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, pada 16 Maret 2026 bersama sejumlah pelaku lain, beberapa di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya Abdul Gafur.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar