Polisi Ungkap Modus Transaksi Ekstasi Terdakwa Siti Sarah

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Saksi Maulana petugas dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin saat diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Siti Sarah, SE  kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim di Ruang Sidang Garuda tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus.

Perkara dengan nomor register 334/Pid.Sus/2026/PN Bjm itu memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah anggota kepolisian yang terlibat dalam operasi penyamaran pembelian narkotika terhadap terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi bernama Maulana,  menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran ekstasi yang dilakukan terdakwa. Untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Saksi menerangkan bahwa pada 19 Januari 2026 malam, petugas yang menyamar menghubungi terdakwa dan memesan 10 butir ekstasi. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp5,5 juta, keduanya sepakat bertemu keesokan harinya di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

Pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas bertemu dengan terdakwa yang datang menggunakan mobil Hyundai Stargazer warna merah. Di dalam kendaraan tersebut, terdakwa memperlihatkan 10 butir ekstasi kepada petugas.

Namun karena uang yang dibawa pembeli tidak mencukupi, terdakwa hanya menyerahkan lima butir ekstasi terlebih dahulu. Saat transaksi berlangsung dan uang muka sebesar Rp1 juta hendak diserahkan, tim Satresnarkoba yang telah melakukan pengawasan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Dari tangan terdakwa ditemukan lima butir ekstasi yang telah diserahkan kepada petugas penyamaran serta lima butir lainnya yang masih disimpan terdakwa," ungkap saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp1 juta, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta kendaraan yang dipakai sebagai sarana transaksi narkotika.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, mereka lanjut saksi, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Jalan Sutoyo S Gang Dasawisma I, Banjarmasin Tengah, dengan disaksikan ketua RT setempat.

"Dari penggeledahan tersebut, kami menemukan puluhan butir ekstasi yang disimpan dalam dua pot bekas krim wajah. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 33 butir ekstasi logo Transformer warna kuning hijau dengan berat bersih 12,86 gram dan 18 butir ekstasi logo Singapore warna kuning dengan berat bersih 6,97 gram," papar saksi.

Selain itu, turut diamankan empat pak plastik klip kecil, satu unit telepon genggam Vivo V21, uang tunai Rp1 juta, satu unit mobil Hyundai Stargazer warna merah, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Saksi juga menjelaskan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan yang menyatakan tablet ekstasi logo Transformer mengandung MDMA, sedangkan tablet logo Singapore mengandung MDMA, kafein, dan ketamin. MDMA sendiri termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru.

Persidangan sendiri kembali  akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar