Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyatakan siap menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan puluhan paket proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun Anggaran 2024 apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, institusi kejaksaan menegaskan setiap laporan masyarakat yang memenuhi syarat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yuni, Kejati Kalsel terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara maupun daerah.
“Apabila permasalahan tersebut sudah masuk dalam bentuk laporan pengaduan, maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan siap menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yuni saat dimintai tanggapan awak media, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut menyusul mencuatnya informasi mengenai pelaksanaan 50 paket proyek pada Dinas PUTR Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2024 yang diduga mengalami berbagai ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan data yang beredar, sejumlah paket pekerjaan disebut tidak sepenuhnya sesuai kontrak maupun spesifikasi teknis.
Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan hingga indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp3,392 miliar.
Dari total 50 paket pekerjaan yang menjadi sorotan, sebanyak 21 paket pekerjaan gedung dan bangunan disebut memiliki kekurangan volume pekerjaan dengan nilai temuan sekitar Rp2,059 miliar dari total nilai kontrak Rp145,728 miliar.
Sementara itu, pada 29 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sekitar Rp1,333 miliar dari total kontrak sebesar Rp63,736 miliar.
Atas temuan tersebut, sebagian nilai yang menjadi rekomendasi pengembalian disebut telah disetorkan kembali ke kas daerah dengan nilai mencapai Rp1,333 miliar.
Namun demikian, masih terdapat sisa nilai temuan sekitar Rp2,059 miliar yang hingga kini belum diketahui secara pasti perkembangan penyelesaiannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hj Rahmawaty ST MT, membenarkan adanya rekomendasi hasil pemeriksaan terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek tahun anggaran 2024.
Menurutnya, pihak dinas telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar terdapat rekomendasi atas kekurangan volume pekerjaan pada beberapa paket pekerjaan tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan dan Dinas PUTR Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Namun saat dikonfirmasi mengenai sisa potensi kerugian negara yang belum dikembalikan, Rahmawaty tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Ia hanya menyebut data yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan data lama dan tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.
“Data tersebut sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status penyelesaian sisa temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengembalian tambahan setelah rekomendasi hasil pemeriksaan diterbitkan.
Sementara itu, Kejati Kalsel menegaskan akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara agar dapat ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post