Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengamat hukum Bujino A Salan SH, MH menilai langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan yang menetapkan Ali Ridhok alias Babe Aldo sebagai tersangka dan melakukan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bujino, perkara yang menjerat Babe Aldo bukan berkaitan dengan produk jurnalistik, melainkan konten yang diunggah melalui akun media sosial TikTok yang menjadi objek laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang dilaporkan itu adalah konten dan akun media sosial TikTok miliknya.
Bukan produk jurnalistik. Dalam Undang-Undang Pers juga ada ketentuan mengenai pemberitaan yang harus mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar Bujino kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Pengacara senior ini mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh suatu unggahan di media sosial memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum yang ditujukan kepada seseorang, silakan lapor ke polisi. Jangan sampai masyarakat menghakimi sendiri melalui konten media sosial yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia ( KAI ) Kalsel ini menambahkan, dalam sistem hukum pidana Indonesia tetap berlaku asas praduga tak bersalah.
Karena itu, seseorang tidak seharusnya dihakimi melalui opini di media sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, apabila pihak kuasa hukum Babe Aldo menilai terdapat kekeliruan dalam proses penyidikan maupun penahanan, mekanisme hukum telah menyediakan upaya hukum berupa praperadilan.
“Dalam kasus Babe Aldo ini, menurut saya apa yang dilakukan penyidik sudah benar. Kalau kuasa hukumnya keberatan terhadap proses penyidikan atau penahanan, silakan tempuh jalur praperadilan. Mekanisme itu memang disediakan sebagai kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Bujino juga mengimbau para kreator konten agar lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarkan informasi melalui media sosial.
“Jangan sampai menghakimi seseorang melalui media sosial. Biarkan proses hukum berjalan karena penegakan hukum merupakan kewenangan aparat yang berwenang,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan Ali Ridhok alias Babe Aldo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pencemaran nama baik. Setelah menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut berawal dari laporan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, dan Rizky Amalia. Sebelum dilaporkan, Babe Aldo diketahui mengunggah sejumlah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan serta menyoroti seorang aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Babe Aldo menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut. Pihak kuasa hukum berpendapat konten yang diunggah kliennya merupakan bentuk kritik dan penyampaian informasi kepada masyarakat serta berencana menempuh upaya hukum berupa praperadilan.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post