Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa M. Arya alias Mat Dong dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam perkara pembunuhan yang berawal dari aksi tawuran antar kelompok gengster di Kota Banjarmasin.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Mashuri SH dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Andrianto SH MH.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Perkara ini bermula dari bentrokan antar kelompok gengster yang terjadi di Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama sejumlah rekannya, di antaranya Ahmad Aulia alias Oya, Andre Saputra serta beberapa pelaku lain yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam.
Setibanya di lokasi, terjadi perkelahian antara korban Mahmut dengan salah satu pelaku. Dalam peristiwa tersebut korban terjatuh setelah senjata tajam yang dibawanya terlepas.
Melihat kondisi itu, para pelaku kemudian melakukan penyerangan secara bersama-sama terhadap korban.
Terdakwa Mat Dong disebut turun dari sepeda motor dan menyabetkan senjata tajam jenis gobang sebanyak satu kali ke arah pantat korban sebelum melarikan diri bersama pelaku lainnya.
Jaksa mengungkapkan aksi tersebut dilatarbelakangi rivalitas antar kelompok gengster yang sebelumnya telah sepakat melakukan tawuran.
Akibat pengeroyokan bersenjata tajam itu, korban Mahmut meninggal dunia di lokasi kejadian.
Hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin menemukan sejumlah luka akibat kekerasan benda tajam, di antaranya satu luka tusuk pada dada kanan bawah, tiga luka di bagian punggung, serta satu luka di pantat kiri.
Selain itu ditemukan luka robek pada kepala dan sejumlah luka lecet akibat benturan benda tumpul.
Dokter forensik menyatakan luka-luka akibat senjata tajam memiliki hubungan dengan kematian korban. Namun penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan autopsi.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan datang.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post