Penggalangan Dana Wajib Izin dan Gunakan Stiker Resmi dari Dinsos

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Disinyalir banyak yang menyalahgunakan sumbangan-sumbangan bencana. Pemko Banjarmasin akhirnya menegaskan bahwa setiap sumbangan ke masyarakat seperti di Jalan harus diserta dengan stiker dari pemerintah setempat.

Kepala Dinsos Banjarmasin, Iwan Kristianto, mengatakan, Kebijakan itu berdasarkan pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumuman Uang atau Barang.

Kotak pengumpulan uang dan barang sumbangan tersebut wajib mengantongi stiker Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin.

Tujuannya, pemberian tanda legalitas ini agar masyarakat setempat mengetahui juga tentang berijin atau tidaknya kegiatan organisasi atau yayasan yang menempatkan kotak sumbangan tersebut.

Dan nantinya organisasi serta yayasan yang melakukan kegiatan sumbangan nantinya wajib melaporkan jumlah dan peruntukan hasil kegiatan sumbangan tersebut.

“Jika masyarakat ingin mengetahui dapat dilihat pada Bidang dayasos dinas sosial kota Banjarmasin saat jam kerja,” ujarnya.

Ia melanjutkan dalam waktu dekat setelah tahap sosilisasi ini Dinsos akan melakukan tahap preventif bersama pihak kepolisian dan satpol PP dalam penertiban.

“Kami himbau secepatnya bagi organisasi dan yayasan yang melakukan kegiatan pengumpulan uang barang baik secara langsung, menaruh kotak ataupun secara elektonik di dunia maya untuk melapor dan melakukan perizinan di Dinsos,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan untuk perizinanya berdasarkan SOP adalah tujuh hari namun bisa ditunggu selama kelengkapan administrasi lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat.

Adapun dimana pengertian Pengumpulan Uang atau Barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/ kerohanian, kejasmaniaan, Pendidikan dan Bidang kebudayaan.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment