Polres Tabalong Ungkap Peredaran Narkoba, 25 Paket Sabu 120,18 Gram Diamankan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
25 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 120,18 gram di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (21/8/2026). (foto:istimewa)

Tabalong, BARITOPOST.CO.ID Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HNA (44), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, diamankan petugas setelah kedapatan membawa 25 paket diduga sabu dengan berat bersih mencapai 120,18 gram.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) siang di tepi jalan kawasan Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui layanan telepon Polri 110 terkait dugaan aktivitas pesta dan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 120,18 gram.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu kemasan kacang, satu plastik aluminium warna silver, satu plastik klip, bungkus minuman kotak, satu unit gawai warna silver serta satu unit skuter warna merah.

HNA bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, HNA diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan subsidair sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar