Babeh Aldo Kembali Diadukan ke Polisi, Mahasiswa Mengaku Diintimidasi

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Ramadan Syarif alias Rama memperlihatkan tanda bukti pengaduan ke Polresta Banjarmasin, didampingi tim Advokat dari DPD KAI Kalsel , Advokat Bujino A Salan, S.H., M.H., Zakaria, S.Sos., S.H., M.A., serta Ahmad Husaini, Imansyah SH dan Riza SH serta dari Ormas LSM KAKI, Senin (25/8/2026). (foto:ndy/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Belum tuntas kasus hukum yang membelit Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo, kini muncul pengaduan baru terhadap dirinya di Polresta Banjarmasin.

Ramadan Syarif alias Rama, mahasiswa sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi pada 14 Juli 2026 lalu, mengadukan Babeh Aldo terkait dugaan tindakan intimidasi yang menurutnya membuat dirinya merasa tidak aman dan nyaman.

Rama mendatangi Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (25/8/2026), dengan didampingi tim dari Kantor Advokat Bujino A Salan SH M dan rekan.

Tim dipimpin langsung
penasihat hukum Advokat Bujino A Salan, S.H., M.H., yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, serta Zakaria, S.Sos., S.H., M.A., Wakil Ketua DPD KAI Kalsel dan Imansyah SH serta Riza SH

Ia juga didampingi aktivis senior Kalsel Ahmad Husaini dari Ormas LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).

Dalam tanda bukti pengaduan yang diperlihatkan Rama, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTP/278/VIII/2026/Sat Reskrim/Polresta Bjm/Polda Kalsel.

Nama terlapor tercantum Babeh Aldo atau Muhammad Ali Ridho.

Adapun peristiwa yang diadukan disebut terjadi Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA di sebuah warung kopi di Jalan Flamboyan 1, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Rama mengaku awalnya dihubungi seorang temannya yang mengajak bertemu dengan seseorang. Karena mengira hanya sekadar berbincang dan ngopi, ia kemudian menyetujui pertemuan tersebut.

“Saya kira teman saya itu mengajak temannya mencari saya sekadar mengopi. Ternyata Babeh Aldo datang bersama temannya. Awalnya ngobrol biasa,” ungkap Rama.

Menurut Rama, pembicaraan kemudian mengarah pada aksi demonstrasi yang dilakukannya pada 14 Juli 2026.

Ia mengaku diminta mendukung tim Babeh Aldo dalam proses praperadilan sekaligus mengakui bahwa aksi demonstrasi tersebut dibayar.

“Saya diajak untuk mendukung praperadilan itu dan mengakui demo pada 14 Juli lalu itu dibayar,” bebernya.

Rama mengaku menolak permintaan tersebut. Ia kemudian merasa terintimidasi setelah disebut akan ada penyebaran data diri, foto dan video miliknya apabila tidak mengikuti permintaan tersebut.

“Apabila tidak mau bekerja sama, maka semua data diri, foto dan video saya akan disebarkan. Namun bila mau ikut, semuanya dijamin aman,” beber Rama mengenai ucapan yang menurutnya disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Dalam tanda bukti pengaduan yang ditunjukkan kepada awak media, Rama mengadukan dugaan tindak pidana memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 448 ayat (1) huruf b KUHP.

Ia mengaku peristiwa tersebut membuat dirinya merasa tidak aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja dan menjalani perkuliahan.

“Saya bingung kenapa tiba-tiba diajak seperti itu. Bahasanya intimidasi,” ujarnya.

Rama menegaskan dirinya memiliki hak menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.

Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hal yang wajar sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan perpecahan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa membenarkan pihaknya menerima pengaduan tersebut.
“Kita akan kawal laporan mahasiswa ini dan tentunya harus sesuai prosedur, saksi dan bukti,” ujarnya.

Advokat Bujino A Salan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendampingi Rama karena mahasiswa tersebut merasa tidak nyaman dan terganggu setelah adanya dugaan intimidasi.
“Kita mendampingi saja ke Polresta Banjarmasin. Intinya mahasiswa ini menjadi tidak nyaman dan merasa privasinya terganggu karena adanya ancaman,” kata Bujino.

Sebelumnya, Babeh Aldo memang tengah menghadapi proses hukum berbeda terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 22 Juli 2026. Tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penahanan tersebut.

Sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 18 Agustus 2026 ditunda dan dijadwalkan kembali pada 26 Agustus 2026.

Objek praperadilan tersebut disebut khusus menguji sah atau tidaknya penahanan, bukan pokok perkara atau status tersangka.

Sedangkan pengaduan Rama ke Polresta Banjarmasin merupakan persoalan berbeda dan saat ini masih berada pada tahap pengaduan.

Keterangan pelapor, saksi serta bukti yang disampaikan masih akan menjadi bagian dari proses pendalaman kepolisian.

(foto:ndy/brt)

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar