Mantan Sekretaris KPU  Dituntut 6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Banjar Gusti M Ikhsan langsung tak terima ketika mendengar tuntutan jaksa selama 6 tahun atas perkara korupsi yang yang dijalaninya.

Nampak terdakwa langsung mengangkat tangan tanda protes. Namun oleh majelis hakim yang diketuai Purjana SH  protes tersebut langsung dijawab kalau terdakwa keberatan maka bisa diutarakan pada pembelaan nantinya.

Selain dituntut 6 tahun, terdakwa juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan dikenakan uang pengganti Rp1,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikan kurungan badan selama 3 tahun.

Wajar terdakwa protes, sebab dibandingkan Tarmizi Nawawi bendahara KPU seplitan  perkara yang sama (telah divonis), tuntutan itu sangat tinggi. Tarmizi Nawawi hanya dituntut selama 18 bulan penjara dan divonis selama 14 bulan

“Padahal Tarmizi mengaku kalau uang yang merupakan kerugian negara tersebut dia yang mempergunakannya. Sementara terdakwa tidak ada menggunakan sama sekali,” ujar penasehat hukum terdakwa Agus Pasaribu, SH.
Sehingga lanjut dia sangatlah tidak adil jaksa menuntut kliennya setinggi itu. Agus menduga tingginya tuntutan berhubungan dengan  dendam pribadi yang dilatarbelakangi unsur duit.
Dia  mengatakan akan mengungkapkannya di pembelaan nanti.

Terdakwa sendiri menurut JPU Syaiful Bahri SH yang membacakan tuntutan dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  2 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti  dakwaan primair.
Terdakwa bersama  komisioner KPU Banjar Tarmiji Nawawi (telah divonis),
terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Umum (Pemilu) tahun anggaran 2014 sehingga negara dirugikan sebesar Rp2.423.754.758.

Berdasarkan DIPA, KPU Kabupaten Banjar mendapatkan anggaran sebesar Rp27.708.915.000 dari APBN, yang merupakan dana hibah.

Menurut dakwaan, anggaran yang dipersiapkan untuk pemilihan umum disalahkan gunakan oleh kedua terdakwa yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan rencana anggaran. Seperti anggaran untuk Pedoman dan petujuk tehnis dan bimbingan yang dianggarkan  Rp20.484.665.000,- realisasinya hanya Rp18.326.420.500, serta beberapa anggaran lainnya.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment